Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Tetapkan 28 Tersangka Pasca Kerusuhan, 14 Diantaranya Anak di Bawah Umur

Pasca kerusuhan Kediri, Polres menetapkan 28 tersangka, separuhnya anak di bawah umur. Penegakan hukum tetap tegas untuk semua pelaku.

Pasca kerusuhan Kediri, Polres menetapkan 28 tersangka, separuhnya anak di bawah umur. Penegakan hukum tetap tegas untuk semua pelaku.

Berita Patroli – Kediri

Kerusuhan dan penjarahan yang mengguncang kompleks Pemkab Kediri dan Gedung DPRD pada Sabtu malam (30/8/2025) akhirnya menimbulkan konsekuensi hukum. Polres Kediri resmi menetapkan 28 orang sebagai tersangka, di mana 14 di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Satu tersangka perempuan dan empat lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menyebut para tersangka terlibat dalam berbagai tindak pidana. “Modusnya beragam, mulai menjarah, membawa senjata tajam, mencuri bendera warga, hingga menyerang anggota Polri yang sedang bertugas,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (2/9/2025).

Selain tersangka, polisi masih mengamankan 26 orang lain yang diduga kuat terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk memastikan peran masing-masing. Kapolres menegaskan, proses hukum akan berlaku bagi pelaku dewasa maupun anak-anak.

“Untuk yang merasa ikut menjarah, kami beri kesempatan mengembalikan barang-barang ke Mapolres Kediri. Bisa juga menghubungi hotline di 0856-9510-1452,” tambah Bramastyo.

Dari hasil penyelidikan, sejumlah barang hasil jarahan telah diamankan kembali, termasuk wayang kenang-kenangan Bupati Kediri Mapanji Jayabaya dari Museum Kabupaten Kediri, tujuh monitor Lenovo, lima keyboard, dua mouse, satu televisi Samsung, tabung gas LPG 12 kg, lima unit CPU, tiga printer, kipas, serta alat ketapel. Meski begitu, beberapa aset penting dan artefak bersejarah masih belum ditemukan.

Pada malam kejadian, polisi sempat mengamankan 123 orang, mulai dari pelajar SMP, SMA, SMK, hingga santri pondok pesantren, yang terlibat dalam kerusuhan. “Ini yang cukup memprihatinkan, karena anak-anak usia sekolah ikut-ikutan aksi anarkis,” jelas Kapolres.

Kerusuhan berlangsung sejak pukul 19.30 WIB Sabtu malam hingga Minggu dini hari pukul 03.00 WIB. Selama waktu itu, massa melakukan pembakaran, perusakan, dan penjarahan di Pemkab Kediri, Gedung DPRD, Samsat Katang, hingga sejumlah kantor Polsek dan pos polisi lalu lintas.

Bramastyo menambahkan, sebagian pelaku berasal dari luar Kediri, termasuk dari Mojokerto, Blitar, dan Nganjuk. “Ini sangat disayangkan karena menegaskan ada provokasi dari luar daerah,” katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, perangkat elektronik, dan dokumen penting yang diduga dijarah. Semua bukti tengah dianalisis guna memperkuat proses hukum.

Kapolres menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan. Sisa pelaku DPO akan diburu, dan pihaknya memastikan kerusuhan serupa tidak akan terjadi lagi. “Kami tindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Tidak ada toleransi bagi tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik dan merugikan masyarakat,” tegas Bramastyo.

(HKA, Nyoto, Yuli)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top