Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Kasus Kematian Ojol Affan, Kompol Cosmas Hadapi Sidang KKEP dengan Kategori Pelanggaran Berat

Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Brimob Polri, jalani sidang kode etik terkait kematian Ojol Affan Kurniawan, Rabu (3/9).

Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Brimob Polri, jalani sidang kode etik terkait kematian Ojol Affan Kurniawan, Rabu (3/9).

Berita Patroli – Jakarta

Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, resmi menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus tewasnya ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob, Rabu (3/9).

Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan dalam sidang kode etik tersebut, aksi yang dilakukan Cosmas masuk dalam kategori pelanggaran berat. “Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025, untuk terduga pelanggar Kompol K,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/9).

Sementara itu, Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis mobil Brimob, dijadwalkan menjalani sidang kode etik Kamis (4/9). Rohmat juga termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

Sedangkan lima anggota lainnya, yang masuk kategori pelanggaran sedang, akan dijadwalkan sidangnya menyusul. Kelima anggota itu adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. “Kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis, dan proses sedang berjalan,” tambah Agus.

Sebelumnya, Mabes Polri melaksanakan gelar perkara kasus kematian Affan pada Selasa (2/9). Gelar perkara dilakukan karena ditemukan dugaan tindak pidana yang menyebabkan Affan tewas. “Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” jelas Agus.

Gelar perkara tersebut dihadiri pihak pengawas eksternal, yakni Kompolnas dan Komnas HAM, serta jajaran internal mulai dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, hingga Propam Brimob dan Mabes Polri.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top