JATIM
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba, Lima Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti 2.980 Pil Koplo dan 17 Paket Sabu

Lima tersangka dibekuk, ribuan pil koplo & puluhan paket sabu disita.
Berita Patroli – Gresik
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jatim kembali membuktikan keseriusannya memerangi peredaran barang haram.
Jaringan narkoba lintas kecamatan berhasil dibongkar, lima tersangka dibekuk, dan ribuan butir pil koplo serta puluhan paket sabu disita.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan untuk menutup ruang gerak pelaku narkotika di wilayah hukum Gresik.
“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penindakan ini bagian dari komitmen kami memberantas hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Ahmad Yani, Kamis (7/8/2025).
Operasi ini dimulai dari penangkapan BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari bungkus rokok yang dibawanya, polisi menemukan dua paket sabu seberat ±0,051 gram dan ±0,043 gram.
Hasil pemeriksaan BB mengarah ke RAS (30), seorang perantara yang diamankan di warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS mengaku mendapat pasokan sabu dari ERWR (18) dan SA (28).
Keduanya akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Padangbandung. Dari sana, petugas menelusuri ke pemasok utama, SZ (30), warga Kecamatan Sidayu, yang tinggal di kos yang sama.
Saat digeledah, SZ kedapatan menyimpan 17 paket sabu dengan total berat ±2,38 gram, 2.980 butir pil koplo logo LL, serta satu pack plastik klip besar siap edar. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1.400.000, lima unit telepon genggam, dua sepeda motor, dan satu timbangan digital.

“Sabu dikemas dalam berba5gai ukuran dengan warna isolasi berbeda. Ini menunjukkan pelaku adalah pemain besar. Dia juga diduga memasok pil koplo ke jaringan lain,” ungkap AKP Ahmad Yani.
Berdasarkan pemetaan polisi, kelima tersangka memiliki peran berbeda: dari pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul yang menguasai pasokan di wilayah Gresik utara, terutama Kecamatan Dukun dan Ujungpangkah.
Kini para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara menanti mereka.
AKP Ahmad Yani menegaskan, penindakan ini bukan akhir. Polisi akan terus mengembangkan jaringan, sekaligus menggencarkan edukasi ke masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif. Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera lapor melalui Hotline Lapor Kapolres,” tandasnya.
(Tomy, Arinta, Yuli)















You must be logged in to post a comment Login