JATIM
Gerak Cepat Satreskrim Polres Blitar, 9 Pelaku Pengeroyokan Pelajar Berhasil Diamankan dalam 3 Jam

Konferensi Pers Polres Blitar, ungkap kasus pengeroyokan seorang pelajar di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Berita Patroli – Blitar
Kasus pengeroyokan brutal terhadap seorang pelajar di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Blitar. Dalam waktu singkat, sembilan orang pelaku berhasil diamankan polisi, tiga di antaranya adalah pria dewasa, sementara enam lainnya masih berstatus pelajar di bawah umur.
Ketiga pelaku dewasa, masing-masing berinisial J (22), SBNH (19), dan GAP (20), langsung ditahan. Sedangkan enam anak di bawah umur tidak ditahan karena pertimbangan usia dan status mereka yang masih pelajar.
Kapolres Blitar melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito menjelaskan, aksi pengeroyokan itu terjadi pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di tiga lokasi berbeda: persawahan Desa Sukosewu, depan rumah salah satu pelaku, dan bahkan di depan rumah korban sendiri.
Korban, R.I.P (15), seorang pelajar, mengalami luka memar di dada dan punggung serta kesakitan di bagian wajah setelah dipukuli secara bergantian oleh para pelaku dengan tangan kosong.
“Motif pengeroyokan ini karena para pelaku merasa kesal dan tersinggung. Korban mengenakan jaket bergambar logo salah satu perguruan silat, padahal dia bukan anggota,” terang AKP Momon, Kamis (7/8).

Tersangka kasus Pengeroyokan pelajar di Blitar.
Menurut hasil penyelidikan, korban awalnya meminjam jaket bergambar perguruan dari temannya. Namun aksinya direkam dan videonya diunggah ke media sosial. Unggahan itu memicu kemarahan sejumlah anggota perguruan silat yang merasa atribut mereka digunakan tanpa izin.
Korban kemudian didatangi dan dibawa oleh para pelaku ke lokasi persawahan, tempat aksi kekerasan pertama terjadi. Belum puas, mereka kembali menganiaya korban di rumah salah satu pelaku, lalu sekali lagi memukul korban di depan rumahnya sendiri sebelum akhirnya mengantarnya pulang dalam kondisi luka.
Keluarga korban yang melihat kondisi sang anak segera membawanya ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Respon cepat diberikan. Hanya tiga jam setelah laporan diterima, seluruh pelaku berhasil ditangkap.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu jaket merah, satu celana pendek biru, satu kaos hitam, dan dua unit sepeda motor.
Kesembilan pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kasat Reskrim AKP Momon mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghindari kekerasan dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin.
“Kekerasan bukan jalan keluar. Saling menghargai dan mengedepankan dialog harus menjadi budaya di kalangan anak muda kita,” tegasnya.
(Yuli, Aris, Nyoto)















You must be logged in to post a comment Login