Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Subdit RENAKTA Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Layak Diapresiasi, Layani Laporan Masyarakat dengan Excellent, Pelaku PERSETUBUHAN Anak di Bawah Umur Dibekuk Kurang dari 3×24 Jam

Kepada awak media Didi Sungkono mengatakan, "Anak adalah seseorang yang belum dewasa menurut Undang Undang, semua diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dalam konteks hukum, perlindungan anak itu sejak dalam kandungan, anak harus dilindungi, bahkan dalam peradilan saja anak juga dilindungi dalam UU No 11 Tahun 2012 SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).Dalam UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ada yang namanya hukum KEBIRI, sebagaimana diatur juga dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 70 Tahun 2020 Tentang Tatacara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, dan Pengumuman Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak," tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ini.

Kepada awak media Didi Sungkono mengatakan, “Anak adalah seseorang yang belum dewasa menurut Undang Undang, semua diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dalam konteks hukum, perlindungan anak itu sejak dalam kandungan, anak harus dilindungi, bahkan dalam peradilan saja anak juga dilindungi dalam UU No 11 Tahun 2012 SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).
Dalam UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ada yang namanya hukum KEBIRI, sebagaimana diatur juga dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 70 Tahun 2020 Tentang Tatacara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, dan Pengumuman Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak,” tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ini.

Berita Patroli – Surabaya
Polri sebagaimana amanat Undang-Undang No. 02 Tahun 2002 adalah KAMDAGRI, keamanan dalam negeri, adalah kepolisian. Bukti keberhasilan POLRI adalah rasa kepuasan masyarakat dalam pelayanan, baik pelaporan dan permintaan perlindungan terhadap ancaman apa pun.

Memasuki Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, masyarakat akan disambut dengan wajah petugas-petugas Polri yang murah senyum, dengan ramah menyapa, “Bapak Ibu mau ke mana? Monggo, silakan isi buku tamu.” Setelah itu langsung ditunjukkan dengan keramahan petugas kepolisian. Inilah yang harus diadopsi oleh jajaran kepolisian lainnya.

Saat wartawan berita PATROLI mendampingi masyarakat yang melapor terkait perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, mendapatkan pelayanan yang humanis.
“Kami merasa diperlakukan dengan sangat baik oleh Bapak-Bapak Kepolisian dalam menerima laporan,” urai Didi Sungkono, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia.

Pelaku yang sudah ditangkap dan ditahan oleh Subdit RENAKTA Polda Jawa Timur, kini harus meringkuk di RUTAN Polda Jawa Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, yang mana akan merusak masa depan korban yang masih berusia di bawah umur (korban berusia 13 tahun).

Pelaku yang sudah ditangkap dan ditahan oleh Subdit RENAKTA Polda Jawa Timur, kini harus meringkuk di RUTAN Polda Jawa Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, yang mana akan merusak masa depan korban yang masih berusia di bawah umur (korban berusia 13 tahun).

Perlu masyarakat ketahui, Kota Pahlawan kembali marak modus operandi peristiwa dengan iming-iming sesuatu dan kenal melalui SOSMED anak di bawah umur yang akan dijadikan korbannya.

Peristiwa memilukan itu dilaporkan terjadi di sebuah Home Stay yang berlokasi di Jalan Dukuh Kupang Utara No. 6023, RW 01, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Tindak pidana tersebut diduga terjadi pada dua waktu berbeda, yakni tanggal 17 Juli 2025 dan 21 Juli 2025.

Terlapor dalam kasus ini diketahui berinisial ZAKKY alias ANNAS, yang kini telah ditangani oleh Unit 3 Subdit IV Renakta (Pelayanan Perempuan dan Anak) Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Keluarga korban, yang tidak tinggal diam, segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Sekitar pukul 22.00 WIB, keluarga korban didampingi kuasa hukum mereka, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, mendatangi SPKT Polda Jawa Timur untuk membuat laporan resmi.

“Laporan kami diterima dengan baik oleh SPKT Polda Jatim, dan kami sangat mengapresiasi kerja cepat Unit 3 PPA Ditreskrimum yang dalam waktu kurang dari 3×24 jam berhasil mengamankan terlapor,” ujar Dr. Didi Sungkono kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Masyarakat puas atas kinerja kepolisian, yang mana dengan responsif menindaklanjuti penangkapan TERSANGKA yang berhasil diamankan oleh keluarga dari korban. Pelaku diamankan oleh orang tua korban di salah satu Polsek wilayah Kota Surabaya.

Masyarakat puas atas kinerja kepolisian, yang mana dengan responsif menindaklanjuti penangkapan TERSANGKA yang berhasil diamankan oleh keluarga dari korban. Pelaku diamankan oleh orang tua korban di salah satu Polsek wilayah Kota Surabaya.

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan cepat seperti ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan yang wajib dilindungi secara hukum.

“Ini bukan hanya soal kecepatan penangkapan, tapi juga bukti bahwa negara melalui institusi kepolisian mampu menunjukkan keberpihakannya pada korban. Kita bicara soal anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual. Negara wajib hadir secara nyata, tidak hanya dalam bentuk regulasi, tetapi juga melalui aksi cepat dan penegakan hukum yang tegas,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana untuk kasus seperti ini sangat jelas, bahkan bisa mencapai 15 tahun penjara atau lebih. Tidak ada ruang untuk kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tegasnya lagi.

Menurut Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., kasus-kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk lembaga pendidikan, orang tua, dan komunitas sekitar agar anak-anak terlindungi secara maksimal dari potensi predator seksual.

“Ini bukan sekadar kasus perdata atau konflik biasa. Ini adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Kita harus menjadikannya pelajaran agar masyarakat lebih waspada dan aparat penegak hukum semakin kuat dalam memberantas kejahatan serupa,” pungkasnya.

Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan. Terlapor telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Polda Jatim. Pihak keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya demi keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.

(Tomy/ Arinta/ Ipan/ Saepul/ Solihin/ Humbass)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top