Berita Nasional
Dr.Didi Sungkono.S.H.,M.H., ASN Lakukan Pungutan Liar, Harus dijerat dengan PIDANA KORUPSI

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Akademisi dari Surabaya mengatakan,” Ada Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang TIPIKOR sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR , ASN ( aparatur sipil negara ) yang menerima gaji dari negara, berasal dari uang pajak pajak rakyat , tapi tetap melakukan tindakan culas,licik , memperkaya diri, itu sudah kelakuan , dan team APH ( aparat penegak hukum ) Polri,Advokat, Kejaksaan ,Saber Pungli yang mengetahui ini wajib hukumnya untuk melaporkan dan mengawal perkaranya sampai ada tindakan tegas sebagaimana yang diatur oleh hukum, anggaran pendidikan sudah sangat besar, tidak boleh Oknum ASN meminta sumbangan dengan dalih apapun semua ada sanksi hukumnya ,” Ujarnya
Berita Patroli – Kediri
PUNGLI , ( Pungutan Liar ) yang dilakukan oleh ASN ( Aparatur Sipil Negara ) Harus ditindak tegas , ” Ada aturan hukum mengikat, ada UU No 31 Tahun 1999 Tentang TIPIKOR ada UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR , Aparat penegak hukum harus keras dan tegas , ” Ujar Pengamat Hukum dari Surabaya Didi Sungkono.

Saat diminta tanggapan hukum oleh kuli tinta Didi mengatakan,” PUNGLI itu termasuk kategori tindak pidana korupsi ,ini penyalahgunaan dalam kewenangan ,Pungutan merugikan masyarakat KKN (Kolusi,Korupsi,Nepotisme) apalagi yang melakukan adalah ASN ( aparatur sipil negara ) perangkat hukum dinegara kita sudah sangat lengkap ada yang namanya SABER PUNGLI , ada fungsi intelejen ,pencegahan,penindakan agar pelaku yang sudah digaji oleh negara mempunyai efek jera , tinggal aparat penegak hukum mempunyai faktor N dan K ( Niat dan Kemauan ) bukan malah melakukan pembiaran seolah olah tutup mata dan telinga , ” Ujar salah satu Dosen diSurabaya ini

Perlu masyarakat ketahui ,
Maraknya Dugaan Pungutan Liar di Kediri tak Membuat Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan Bergerak Cepat seperti halnya penangkapan pelaku anarkisme dan penjarahan di Kediri baik Kota maupun Kabupaten, ada apa dengan Penegakan Hukum di Kediri seakan diam, tebang pilih dan seolah-olah menghalalkan perilaku Koruptor tetap melakukan aksinya dengan modus berkedok Sumbangan Sukarela baik di SMAN maupun SMKN.

Sudah banyak bukti baik Kuitansi dan surat pernyataan dari wali murid atau orangtua siswa, berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai dimana mengatakan SMAN dan SMKN bebas pungli dan mengutamakan Prestasi, kenyataan masih banyak Dugaan Pungutan Liar berkedok Sumbangan yang di tentukan nominalnya, dengan dalih kesepakatan Orangtua melalui Komite Sekolah.
Seperti yang di tulis Oleh Beberapa Media di Kediri, Dugaan Pungutan di SMAN 1 Ngadiluwih, SMAN 1 Wates, SMAN 1 Papar, SMAN 1 Purwoasri, SMKN 1 dan 2 Kota Kediri, SMAN 3, dan masih banyak yang lainnya yang disertakan dengan Bukti baik Kuitansi dan Pernyataan kesediaan dari Orangtua siswa.

Foto2 diatas adalah bagian dari bukti bukti terjadinya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum oknum ASN, ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum , ada kedepannya tidak ada pungutan liar yang melawan aturan hukum berlaku, masyarakat menunggu langkah langkah serius aparat penegak hukum.
Saat Di Konfirmasi Adi Prayitno selaku Kepala Cabang Dinas Provinsi Wilayah Kediri juga tidak merespon, saat di datangi di Kantor Dinas selalu ada giat Dinas Luar, selain itu baik Kepala Sekolah SMAN dan SMKN juga mengabaikan konfirmasi dari beberapa awak media, malah nomor Wartawan ada yang di Blokir, dan saat di temui di Sekolah ada yang mendapatkan intimidasi dari Satpam Petugas Keamanan Sekolah, seakan-akan tertutup informasinya dan Diduga ada kongkalikong dengan Aparat Penegak Hukum.
(Nyoto, Hari Kaking, Yuli)















You must be logged in to post a comment Login