JATIM
Brigadir Nurhadi Tewas Dipiting hingga Leher Patah, Kompolnas Pastikan Bukan Tenggelam

Brigadir Nurhadi ditemukan tak bernyawa di sebuah vila kawasan Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat.
Berita Patroli – Jakarta
Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan fakta terkait kematian Brigadir Nurhadi yang ditemukan tak bernyawa di sebuah vila kawasan Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, pada 16 April 2025 lalu. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada 16 Juli, Kompolnas memastikan bahwa Brigadir Nurhadi meninggal akibat kekerasan fisik langsung yang dilakukan oleh pelaku, bukan karena tenggelam.
“Sebab kematian adalah patah tulang leher dan patah tulang pangkal lidah. Kemungkinan besar dipiting dengan teknik bela diri,” ujar anggota Kompolnas, Supardi Hamid.
Menurutnya, pelaku yang diduga memiliki kemampuan bela diri mematikan, memiting leher Brigadir Nurhadi hingga korban mengalami luka fatal. Setelah dipiting, tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kolam renang. Namun, Kompolnas menegaskan bahwa kolam hanya menjadi tempat korban dibuang untuk mempercepat kematian, bukan penyebab utama tewasnya Brigadir Nurhadi.
“Ini bukan kasus tenggelam. Korban sudah dalam kondisi kritis atau tak bernyawa saat dimasukkan ke kolam,” tambah Supardi.
Kompolnas juga mencatat adanya 22 luka pada tubuh Nurhadi. Selain patah leher dan tulang lidah, ditemukan pula lecet di dahi, rembesan darah di kepala depan dan belakang, serta luka sobek di kaki kiri.
Untuk memastikan transparansi dan dukungan kepada keluarga korban, Kompolnas mengunjungi kediaman istri almarhum di Desa Sembung, Narmada, Lombok Barat, pada 12 Juli lalu. Dalam kunjungan itu, Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono menyampaikan langsung perkembangan kasus kepada istri Nurhadi, Elma Agustina (28), beserta keluarga besar.
“Kami merasa lega bisa menyampaikan langsung proses hukum kepada keluarga, bukan hanya mereka tahu dari media sosial. Kini mereka tahu pelaku sudah ditindak sesuai hukum,” ungkap Arief.
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Lima jaksa senior ditunjuk untuk menangani kasus tersebut hingga ke meja persidangan. Kapolri juga menegaskan komitmennya untuk memberi sanksi tegas kepada anggota Polri yang terlibat pelanggaran, sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang adil. (Tomy)















You must be logged in to post a comment Login