Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Polisi Tetapkan Dua Mahasiswa Undip Jadi Tersangka Penyekapan Intel Polisi Saat Aksi May Day di Semarang

Press release Polrestabes Semarang

Press release Polrestabes Semarang

Berita Patroli – Jakarta 

Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) berinisial RFS dan RZS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan terhadap seorang anggota intelijen kepolisian saat aksi peringatan Hari Buruh (May Day) di Semarang, pada 1 Mei 2025 lalu.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, menyatakan bahwa keduanya dijerat Pasal 333 Ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, serta subsider Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Tempat kejadian perkara berada di Jalan Imam Barjo, Peleburan, Semarang Selatan. Pelapor adalah ERF, laki-laki, 29 tahun, anggota Polri,” ujar Syahduddi dalam keterangan persnya.

Menurut keterangan korban, insiden terjadi saat dirinya mendokumentasikan massa aksi yang diduga tengah merusak fasilitas umum. Salah satu pelaku kemudian meneriakinya sebagai polisi, sebelum korban dirangkul dan dikerumuni massa.

“Korban dianiaya, dipukul, disundut rokok, disiram cairan mirip tiner, dan diintimidasi sambil disiarkan secara langsung melalui Instagram,” tambah Kapolrestabes.

Aksi tersebut sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Setelah berkoordinasi intensif selama empat hingga lima jam dengan pihak Rektorat Undip, korban akhirnya dibebaskan dan langsung menjalani visum di RS Bhayangkara.

Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang. Dari hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV, video ponsel, dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi beberapa pelaku, termasuk RFS dan RZS.

“Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam aksi intimidasi dan penyekapan tersebut,” kata Syahduddi.

Dalam konferensi pers, tersangka RFS menyampaikan permintaan maaf kepada korban. “Kami minta maaf untuk yang kami sekap,” ujar RFS singkat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan, sembari membuka ruang penyelidikan lebih lanjut jika ditemukan pelaku tambahan. (Red)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top