Uncategorized
SDI NU Di Nilai Langgar UU Sisdiknas No 20 tahun 2003, LSM RATU Angkat Bicara.
Kediri – Berita Patroli Sekolah Dasar Islam NU Insan Qur’ani di jln Sumatera Kelurahan/Desa Gedangsewu Kecamatan Pare terkesan bikin aturan sendiri tanpa melihat sisi kemanusiaan terhadap siswa didik yang masih berumur 7 tahun. Sudah jelas di atur dalam Undang – Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau biasa disebut UU Sisdiknas adalah landasan hukum bagi pengelolaan pendidikan di Indonesia. UU ini juga menjadi pijakan dalam pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Kejadian yang tidak pantas ini mendapat tanggapan serius dari Saipul ketua LSM RATU yang getol menyuarakan kebenaran bahwa dirinya akan segera melaporkan ke Dinas Provinsi Jatim terkait Persekusi terhadap siswa didik SDI NU INSAN QURANI tersebut.
Pasalnya siswa Berinisial BS kelas 1 Sekolah Dasar ini tidak di perbolehkan mengikuti Ujian di karenakan pembayaran SPP dan lain nya secara administrasi belum lunas. Menanggapi hal seperti ini VN bergegas mendatangi sekolah anaknya sambil membawa uang untuk bayar SPP bulanan serta administrasi yang lain agar supaya anaknya bisa mengikuti ujian di sekolah seperti temannya.Tapi naas dengan niat baiknya datang ke sekolah untuk melunasi tunggakan SPP tersebut malah BS di pisah dari temannya sambil duduk bersandar di tembok dengan muka melas sambil nangis melihat temannya sudah mengerjakan ujian sedangkan dia harus rela menunggu pengesahan pembayaran dari pihak sekolah atau wali kelasnya dan kalau sudah selesai administrasinya dengan bukti kuitansi baru bisa mengikuti ujian meskipun terlambat. VN sebagai orang tua murid sangat menyayangkan sikap dari pihak sekolah yang tidak bijak dan tidak punya rasa kemanusiaan tersebut.

Siswa SDI NU yang duduk terpisah dengan temannya sambil gelisah dan termenung menunggu hasil pembayaran SPP dan administrasi yang lain serta bukti kuitansi pelunasan baru di perbolehkan mengikuti ujian sekolah.
“Wong ya sebagai orang tua/Walimurid juga sudah tanggung jawab cari uang buat bayar sekolah anakku kok malah di perlakukan koyok ngene, Yo ngesakno areke lah nek Sampek kenek psikise bocah Kuwi ndahneyo nelongsoe anakku, ucap VN dengan nada sedih. “Jujur mas kalau saya sampai saat ini memikirkan kondisi psikis anak saya dan khawatir nanti tumbuh kembangnya terganggu, apakah ini juga tidak melanggar tentang perlindungan terhadap anak, seharusnya sekolah sebagai tenaga pendidik tidak semestinya melakukan tindakan tersebut, pungkas VN.
Kalau siswa dilarang ikut ujian karena memiliki tunggakan pembayaran sekolah (SPP atau uang iuran lainya) adalah sebuah praktik yang tidak umum dan dapat menimbulkan masalah, baik dari sisi etika maupun hukum. Banyak pihak yang menyoroti kasus tersebut termasuk “Saiful Iskak ketua LSM RATU (Rakyat Muda Bersatu) menegaskan bahwa hak pendidikan tidak boleh di korbankan karena masalah administratif seperti tunggakan pembayaran, larangan mengikuti ujian karena tunggakan pembayaran dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan sudah di anggap mencoreng dunia pendidikan, karena hak siswa untuk belajar tidak boleh dibatasi oleh masalah keuangan apalagi sudah di jelaskan dalam Undang – Undang Sisdiknas. Melalui UU ini pula, ditetapkan ketentuan yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar. Wajib belajar ini merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan bersama.
Dimana, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal untuk jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) tanpa memungut biaya.
Praktik ini dapat dianggap sebagai bentuk pencabutan hak pendidikan siswa, karena mereka tidak dapat mengikuti ujian dan mendapatkan nilai, yang dapat berdampak pada kelulusan dan masa depan mereka, Saiful Iskak sebagai Ketua LSM Ratu Minggu depan Berencana akan adakan aksi damai terkait kasus ini. Atabik, Spd.i selaku kepala sekolah enggan temui awak media pada saat akan di konfirmasi, ada apa??? ( Nyoto, Hari Kaking )

You must be logged in to post a comment Login