Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Kepala KEJAKSAAN Kabupaten Kediri,” PRADHANA,” Membuat ” NARASI” BOHONG” Rekayasa PENYIDIKAN Dengan Saksi Palsu Agar Perkara Bisa sempurna ( P 21 )

Penasehat Hukum Terdakwa advokat Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia Didi Sungkono, S.H.,M.H.

Kediri – Berita Patroli

Berdasarkan persidangan lanjutan terkait Perkara 170 junto 335 KUHP terungkap realita persidangan yang membuat masyarakat tercengang, sekelas kepala kejaksaan membangun narasi ” kebohongan publik” dirinya merasa terancam nyawanya, hanya karena mobil dinasnya saat di tanya oleh dua orang dari anggota LSM (lembaga Swadaya Masyarakat) GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi).

Dalam Jumpa PERS Kajari Kediri mengatakan kepada awak media bahwa tidak ada seorang pun yang bisa melakukan penghentian kendaraan bermotor ( baik mobil atau motor ) kecuali APH ( aparat penegak hukum ).

Menurut Didi Sungkono., S.H., M.H., Apa yang di sampaikan Dhana tidak salah, itu benar adanya semua diatur oleh UU No 08 Tahun 1981 KUHAP, tidak boleh siapapun menghadang kendaraan bermotor, tapi rekan – rekan wartawan tadi bisa melihat dan menyaksikan berdasarkan fakta – fakta persidangan, terungkap bahwa apa yang dia sampaikan ” bohong ” alias dusta, itu mengarang cerita dusta, dia membangun narasi seolah olah di kejar dua orang yang dia kira rampok atau BEGAL, namun apa yang terungkap di persidangan justru sebaliknya.” Urai Didi Sungkono.S.H., M.H., yang juga direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia.

Lebih lanjut Didi menambahkan,” Saksi korban mengatakan, dirinya akan menembak kepala kedua TERDAKWA, hal tersebut kan terungkap di persidangan, karena dia merasa dikejar dan di buntuti perampok atau BEGAL, malah dia membangun ” cerita ” dirinya di TO ( target operasi ) memang Kediri sedang tidak aman? memang target operasi apa? apakah Kejari Kab Kediri sedang menangani perkara berat dan rumit??? bahkan, keterangan – keterangan yang di persidangan tadi tidak bersesuaian dengan saksi – saksi yang di hadirkan oleh JPU ( Jaksa Penuntut umum ),” Ujar Didi.

Berdasarkan Fakta persidangan, yang di laksanakan di PN Kota Kediri tanggal 06 Maret 2005, JPU menghadirkan saksi, Dalam keterangan saksi – saksi, tidak ada yang melihat adanya ” Pemukulan ” pengeroyokan dan bahkan, yang lebih aneh dan ajaib, fakta hukumnya, KAJARI sudah mengetahui kalau yang membuntuti dirinya itu adalah LSM ( Lembaga Swadaya masyarakat ).

Saksi bibi wastum (59 THN) dengan jujur dan gamblang mengatakan,” Itu saya tahu gara gara mobil plat merah disuruh berhenti oleh LSM, saat ditanya, bibi wastum tahu darimana yang membuntuti mobil dinas Innova tersebut adalah LSM? wastum mengatakan,” Bapak yang mengatakan,” Yang buntuti kita itu LSM, nanti saya akan turun, kata Wastem menirukan sang majikan.

Kepala Kejaksaan Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyoarjo, S.E.,S.H yang mengancam menembak Kepala Masyarakat karena merasa terancam saat di tanya soal pemakaian mobil dinas kok di pakai di luar jam dinas?

sesampainya di lampu merah dekat KODIM Kota KEDIRI, saat motor Vario merah ( yang di pakai kedua anggota LSM ) sejajar dengan Innova berplat dinas, sejajar dengan pintu depan kanan, Dhana membuka pintu mobil, otomatis kedua TERDAKWA, Masliyanto dan Hikmawan saat itu terjatuh dengan motornya, lantas Dhana, keluar dari mobil dan membawa SENPI ( senjata api ).

sesaat setelah keluar mobil, Dhana meletuskan senjata api nya ke udara, hingga terjadi dorong – dorongan antara Dhana dan salah satu terdakwa, sedangkan yang lainnya tetap merekam melalui HP yang di bawa.

lantas yang jadi pertanyaan, di mana yang merasa terancam? logika hukumnya kalau mau merencanakan perbuatan jahat, ngapain di rekam memakai HP? kalau Dhana merasa terancam, di mana terancamnya? dia kan bawa senjata api, kedua orang itu hanya bawa HP, untuk merekam, kok bisa dia membuat narasi ” Dusta ” bahwa dirinya merasa terancam?,” Ujar Advokat yang di kenal tegas ini.

Bahkan rekan – rekan media banyak juga yang datang di persidangan terbuka, majelisnya juga sangat ramah dan transparan, saksi yang di hadirkan JPU ternyata tidak melihat adanya pemukulan pada saat di tanya penasehat hukum para terdakwa dalam kesaksian di persidangan, berarti patut di duga ada suatu kejanggalan pada saat di BAP waktu itu, karena tiba – tiba bisa keluar Visum et Repertum? ini mustahil dan harus di perjelas, jangan – jangan ada suatu rekayasa penyidikan pada saat itu sehingga berkas bisa di nyatakan P 21, urai Didi Sungkono. (Nyoto/ Iskak/ Rifai / Norita/ Arinta)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top