Uncategorized
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Diskriminasi Kewenangan, Tersangka ASN ( Aparatur Sipil Negara ) JUDOL, Di Jadikan “TAHANAN KOTA”

pengamat Hukum Didi Sungkono, S.H.,M.H., sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia.
Sidoarjo – Berita Patroli
Sungguh miris dan menggelikan ketika hukum diperjual belikan, memang tidak tampak, bagaikan angin, ada tapi hanya bisa dirasa, beginilah penegakkan hukum di negeri ” Konoha ”
Perlu masyarakat ketahui, Kepala Kejaksaan negeri Kabupaten, memberikan ” Fasilitas ” khusus kepada pelaku JUDOL, tidak main – main, Pelaku tidak ditahan dalam perkara ini, tapi justru malah di beri ke istimewaan menjadi TAHANAN kota.
Dimas ( 30 tahun ) asal Desa Segodo, Kec Tarik, Kabupaten Sidoarjo, yang berprofesi sebagai guru SD dan pemegang dana BOS, telah di tangkap oleh jajaran unit Satreskrim Polsek TARIK, Polresta Sidoarjo sekira bulan November 2024, SPDP ( surat pemberitahuan di mulainya penyidikan ) sudah dikirim ke kejaksaan negeri Sidoarjo sekitar tanggal 20 November 2024, Perkara DIMAS P 21 sekitar 21 Januari 2025, Pelimpahan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo tanggal 25 Februari 2025, sejak Perkara di tangani Satreskrim Polsek Tarik.

Kantor Kejaksaan Kabupaten Sidoarjo.
Setelah Pelimpahan tahap dua P21, di kejaksaan negeri, juga tidak di tahan, ( mendapatkan keistimewaan menjadi TAHANAN Kota )
Perlu pembaca ketahui Kasus perjudian online ( daring ) yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama DIMAS, berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru.
Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sidoarjo, Hadi Sucipto, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa tersangka, yang terlibat dalam praktik judi online ( penjualan chip ), telah di tetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejari Sidoarjo dan dijadwalkan untuk menjalani persidangan pada pekan mendatang.
Konfirmasi ini di sampaikan oleh Hadi Sucipto kepada awak media, menyusul adanya informasi mengenai tersangka yang tidak ditahan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak Kepolisian ke Kejari Sidoarjo.
“Terdapat dua pertimbangan utama yang mendasari keputusan untuk penetapan tahanan kota. Pertama, tersangka menunjukkan sikap kooperatif. Kedua, kami mempertimbangkan bahwa tersangka adalah seorang guru yang masih memiliki peran penting dan dibutuhkan oleh pihak sekolah,” jelas Hadi Sucipto melalui sambungan telepon pada Kamis (6/3) siang.
Menanggapi pertanyaan mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan, Hadi Sucipto menyatakan, “Sesuai dengan rencana, persidangan akan di gelar pada pekan depan.”
Diketahui bahwa tersangka, yang di identifikasi bernama Dimas, berasal dari Desa Segodo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo ditangkap oleh Polsek Tarik sekitar bulan November 2024.
Dalam kasus ini, Dimas dijerat dengan pasal 303 ayat (1) atau pasal 303 bis ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana perjudian.
Pengamat hukum Didi Sungkono.S.H., M.H., saat diminta tanggapannya,” Itu memang boleh dan di atur oleh undang undang, dan JPU ( jaksa penuntut umum ) punya kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No 08 Tahun 1981 KUHAP, tapi ini kan janggal, walaupun TERSANGKA ini berprofesi sebagai guru dan masih di butuhkan oleh sekolah ( karena pemegang dana BOS ) hukum kan tidak bisa begitu, ini dalam sejarah seorang TERSANGKA JUDOL ajukan pengajuan untuk TAHANAN kota malah di kabulkan, kalau memang itu di samaratakan, HAK bagi setiap warga negara, kenapa tidak yang urusan ringan – ringan di alihkan penahanannya, ada Perkara anak di bawah umur, yang butuh sekolah, pendidikan, ini juga salah satu kebutuhan, dan di perlukan, untuk generasi di masa yang akan datang, tapi apakah dialihkan penahanannya? inilah yang di katakan Diskriminasi hukum,” Urainya. Kalau memang semua ” penting dan di butuhkan ” maling ayam, pelaku – pelaku JUDOL yang lain atau perkara ABH ( anak berkonflik dengan hukum ) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak (Yudi/ Norita)

You must be logged in to post a comment Login