Berita Nasional
Diduga Laporan SPJ Bos Afirmasi SMPN 3 Kras Kabupaten Kediri “PALSU” Karena CV Tidak Bertanggung jawab dan Lari
Berita Patroli Kediri – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan jumlah sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja pada 2020 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Di Kabupaten Kediri ada beberapa sekolah yang mendapat Bos Anfirmasi, salah satunya SMPN 3 Kras Kabupaten Kediri. Informasi yang didapat SMPN 3 Kras mendapatkan BOS Anfirmasi tahun 2019 dan dialokasikan untuk pengadaan Laptop, Tablet, dan Proyektor.
Dari Narasumber yang didapat awak media yaitu salah satu rekanan yang tidak mau dusebut namanya juga mengatakan BOS Afirmasi yang dibelanjakan mendapatkan masalah terkait CV yang tidak bertanggung jawab dan lari, diduga rekanan CV tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas atau CV abal-abal, setelah barang diberikan ke sekolah, sehingga sekolah kebingungan untuk membuat Laporan SPJ terkait barang yang dibeli.
Sekolah berusaha mencari CV/rekanan lainnya untuk membeli nota dan dibuat laporan SPJ, tapi CV yang mau dibeli notanya tidak berani karena berkaitan dengan hukum “belinya barang tidak di CV kita kok, sekarang minta nota pembelian dan kerjasama dengan CV kita senilai kurang lebih Rp. 28.000.000,-, apabila terjadi audit kita bisa terjerat hukum” papar salah satu CV yang tidak mau dibeli notanya.
Menurut Nyoto dari LSM Indonesian Justice Society (IJS) selaku Tim Divisi Investigasi mengatakan “kami menghimbau untuk semua jajaran baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Inspektorat, BPK, Tipikor, Kejaksaan dan Dinas terkait untuk melakukan pemantauan dengan jelas, bukan malah ada pengkondisian biar sama-sama aman penting menguntungkan dan dapat upeti dari tiap-tiap lembaga penyelenggara pendidikan. Jika dalam pelaksanaan penyaluran dana BOS terjadi penyimpangan maka proses hukum pidana harus berjalan sesuai ketentuan. Mengacu pada kasus kasus yang terjadi selama ini, maka bagi mereka yang menyelewengkan dana BOS dikenakan pasal pasal tindak pidana korupsi” tegas Nyoto.
Lanjutnya Nyoto menjelaskan “dalam Undang-undang jelas bagi yang terbukti melanggar dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan dalam waktu dekat ini kita akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, serta memberikan surat permohonan informasi ke lembaga tersebut terkait SPJ nya” pungkasnya.
Imam Basori selaku Kepala Sekolah SMPN 3 Kras saat dikonfirmasi terkait temuan ini menjelaskan “semua sudah sesuai dengan prosedur mas, lebih jelasnya bisa langsung ke Kadis Pendidikan Kab. Kediri Bapak Sujud” Jelasnya Kepada awak media.(team)















You must be logged in to post a comment Login