Berita Nasional
Menikah Gratis Datang Di Kantor Urusan Agama Setempat
Berita Patroli Pasuruan Kota – Sampai saat ini Kementrian Agama tersebut tidak pernah mengumumkan lagi adanya biaya tambahan pernikahan karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 48 tahun 2014.
Drs Mokhamad Khusen, M.p.d, Untuk memastikan bahwa kini tidak ada lagi pungutan biaya ( gratifikasi ) diluar ketentuan, kata kepala kantor urusan agama Bugul Kidul kota Pasuruan saat ditemui di kantornya. Selasa 2 Februari 202, pukul 09.30 wib.
Pemohon calon pengantin pada bulan Januari 2021 yang sudah dilaksanakan oleh petugas KUA Bugul Kidul kota Pasuruan sebanyak 19 orang, sedangkan untuk bulan Februari 2021, terdaftar 14 orang calon pengantin yang masih proses.
Kepala KUA Bugul Kidul Kota Pasuruan M. Khusen menjelaskan bahwa di berbagai daerah, dalam hal pembayaran biaya nikah, prosedurnya jika menikah di luar kantor urusan agama dikenai tarif Rp 600.000 itu tarif resmi yang harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk.
Dalam pantauan awak media, pada praktiknya ada pihak yang memanfaatkannya ketidaktahuan keluarga pasangan calon pengantin itu bahwa pengurusan pembayaran di wakilkan kepada petugas kelurahan atau pihak lainnya. Oknum ini kemudian minta pembayaran melebihi ketentuan tarif resmi bisa Rp 900.000,- atau lebih.
Padahal pembayaran ke bank dapat dilakukan secara langsung dan tanda bukti bisa diperlihatkan di K.U.A setempat.
Terkait upaya untuk menghindari gratifikasi tersebut, Ditjen Bimas Islam mengeluarkan penjelasan tentang alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam PP No 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ).
Kepala Kantor Urusan Agama Kota Pasuruan M. Khusen, menjelaskan bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu pertama gratis atau nol rupiah jika proses nikah di lakukan pada jam kerja di KUA dan kedua dikenakan biaya Rp 600.000,- jika nikah dilakukan diluar KUA.
“Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin diluar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut.( Tatak )















You must be logged in to post a comment Login