JATIM
Residivis Curanmor Dibekuk Tim URC Satreskrim Polres Magetan, 5 Motor dan 4 Sepeda Hasil Curian Diamankan

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, pemberantasan curanmor akan terus dilakukan tanpa kompromi. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor melalui Call Center 110 apabila menjadi korban kejahatan.
BERITA PATROLI – MAGETAN
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Magetan kembali menunjukkan respons cepat dalam memberantas kejahatan jalanan. Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus kurang dari 48 jam setelah dilakukan penyelidikan intensif atas laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Takeran.
Pelaku berinisial HM alias Deman (20), warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang diduga berasal dari beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari pencurian sepeda motor Suzuki Shogun 125 milik warga Desa Waduk, Kecamatan Takeran, yang terjadi pada 9 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku beraksi seorang diri dengan menyasar kendaraan yang diparkir di samping rumah pada malam hingga dini hari. HM berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda angin menuju lokasi, kemudian masuk melalui bagian belakang rumah korban. Setelah memastikan bahan bakar kendaraan masih tersedia, pelaku menyalakan sepeda motor dan membawanya kabur, sementara sepeda angin yang digunakan ditinggalkan di sekitar lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui HM merupakan residivis kasus curanmor yang pernah diproses Satreskrim Polres Magetan pada tahun 2025 dan telah menjalani hukuman penjara selama enam bulan.
Pengembangan penyidikan mengungkap pengakuan pelaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain. Polisi kemudian berhasil mengamankan lima unit sepeda motor, yakni Suzuki Shogun 125, Yamaha T105 ERD, Honda C70, Suzuki FR80, dan Suzuki Tornado, serta empat unit sepeda angin yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Magetan menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Magetan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan pelakunya. Kami mengundang masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar datang ke Polres Magetan untuk proses identifikasi dan pengembalian barang bukti sesuai prosedur,” ujar AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memasang CCTV, serta tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.
Saat ini, tersangka HM alias Deman telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Magetan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan lokasi pencurian lain serta menelusuri barang bukti yang diduga telah dijual pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Polres Magetan juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
.* @pria/jgt-88.















You must be logged in to post a comment Login