Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut, Kejagung Tegaskan Kerugian Negara Rp17,7 Triliun dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Jejak korupsi sektor pertambangan kembali terbongkar. Aktivitas tambang yang melawan hukum disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp17,7 triliun. Kejagung menegaskan proses hukum akan berjalan hingga tuntas.

Jejak korupsi sektor pertambangan kembali terbongkar. Aktivitas tambang yang melawan hukum disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp17,7 triliun. Kejagung menegaskan proses hukum akan berjalan hingga tuntas.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta mengejutkan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang batubara ilegal di Kalimantan Tengah yang menjerat pengusaha Samin Tan. Berdasarkan hasil perhitungan penyidik bersama tim auditor dan lembaga terkait, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp17,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa nilai kerugian negara tersebut telah resmi diperoleh dan menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan.

“Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (16/7).

Meski demikian, Kejagung memastikan proses hukum belum berhenti. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus memeriksa para saksi, menelusuri alat bukti, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah tersebut.

Dalam perkara ini, Samin Tan diduga selaku beneficial owner PT AKT tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal sepanjang tahun 2017 hingga 2025. Padahal, izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.

Ironisnya, aktivitas pertambangan diduga tetap berlangsung meski telah kehilangan dasar hukum. Penyidik menduga praktik tersebut dapat berjalan karena adanya kerja sama dengan oknum penyelenggara negara, sehingga operasi tambang ilegal terus berlangsung selama bertahun-tahun.

Selain Samin Tan, Kejagung juga menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni mantan Kepala KSOP Rangga Ilung Handry Sulfian (HS), Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana (BJW), General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin (HZM), serta MJE selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama.

Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp17,7 triliun, perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang menyita perhatian publik. Kejagung menegaskan akan mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab sesuai alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top