Hukum dan Kriminal
Tidak ditahan Meskipun Berstatus Tersangka, Kejagung Yakin Febrie Adriansyah Tak Hilangkan Barang Bukti, Tiga Sprindik Baru Resmi Bergulir

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan penyidik yakin Febrie Adriansyah tidak akan menghilangkan barang bukti. Meski belum ditahan, proses penyidikan dipastikan terus berjalan sesuai hukum.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan publik. Meski telah berstatus sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan belum ada kekhawatiran bahwa Febrie akan menghilangkan maupun merusak barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penyidik memiliki keyakinan bahwa Febrie akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Enggak (merusak barang bukti), kita yakin,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (16/7).
Menurut Anang, hingga saat ini Febrie masih berada di Indonesia dan telah dikenai pencegahan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan demikian, penyidik dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan penyidikan.
“Kapan saja tinggal diperiksa. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia,” katanya.
Di sisi lain, Kejagung terus memperluas penyidikan dengan menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai tindak lanjut pelimpahan perkara dari Kepolisian.
Ketiga penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout, serta perkara PT ASABRI.
Untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan independen, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim tersebut merupakan jaksa yang memiliki pengalaman menangani perkara korupsi saat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anang menegaskan seluruh anggota tim dipilih berdasarkan kompetensi dan integritas, serta dipastikan akan bekerja secara objektif tanpa adanya resistensi dalam menangani perkara yang menyeret mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.
Perkembangan kasus ini terus menyita perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejagung, termasuk agenda pemeriksaan, pendalaman alat bukti, hingga kemungkinan penerapan upaya hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login