Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Wringinanom, 6 Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti

Kapolres Gresik Ramadhan Nasution saat konferensi pers pengungkapan kasus judi sabung ayam di Desa Sumengko, Wringinanom. Polisi memastikan penindakan terhadap praktik perjudian akan terus dilakukan tanpa kompromi.

Kapolres Gresik Ramadhan Nasution saat konferensi pers pengungkapan kasus judi sabung ayam di Desa Sumengko, Wringinanom. Polisi memastikan penindakan terhadap praktik perjudian akan terus dilakukan tanpa kompromi.

BERITA PATROLI – GRESIK

Praktik judi sabung ayam di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, akhirnya digulung aparat Satreskrim Polres Gresik, Minggu (17/5/2026). Penggerebekan mendadak itu membuat arena perjudian porak-poranda dan para pemain serta penonton tunggang-langgang melarikan diri.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam yang selama ini disebut-sebut sudah berulang kali digelar di lokasi tersebut.

Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi sabung ayam yang diduga berlangsung terang-terangan.

Saat petugas datang ke lokasi, suasana langsung ricuh. Para penjudi panik dan berhamburan menyelamatkan diri agar tidak tertangkap polisi. Sebagian berhasil kabur, namun enam orang tak berkutik saat diamankan petugas.

Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh ekor ayam aduan, sembilan unit sepeda motor, tiga telepon seluler, hingga tiga kurungan ayam yang digunakan di arena perjudian tersebut.

Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial HAYP, M, KI, dan YDC yang merupakan warga Wringinanom, Gresik. Sementara dua lainnya, yakni EJP dan WI, diketahui berasal dari Surabaya.

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menyebut lokasi itu diduga sudah beberapa kali digunakan sebagai arena judi sabung ayam.

“TKP yang digerebek sudah beberapa kali melakukan judi sabung ayam,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Meski polisi belum menemukan uang tunai taruhan karena para pelaku lebih dulu kabur, hasil penyelidikan awal mengungkap nominal taruhan dalam sekali pertandingan bisa mencapai lebih dari Rp500 ribu.

Polisi kini masih memburu pihak yang diduga menjadi penyelenggara utama perjudian sabung ayam tersebut. Aparat memastikan penindakan terhadap praktik perjudian akan terus digencarkan karena dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 427 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top