Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Nyaris Tewas Ditangan Istri, Aksi Sadis Istri di Parangtritis Bukan Percobaan Pembunuhan Pertama

Panit Reskrim Polsek Kretek, Ipda Kismanto memperlihatkan barang bukti pisau dalam kasus KDRT berdarah di Bantul. Pelaku diketahui sempat membeli pisau sebelum kembali ke losmen dan menyerang suaminya saat tertidur.

Panit Reskrim Polsek Kretek, Ipda Kismanto memperlihatkan barang bukti pisau dalam kasus KDRT berdarah di Bantul. Pelaku diketahui sempat membeli pisau sebelum kembali ke losmen dan menyerang suaminya saat tertidur.

BERITA PATROLI – BANTUL

Aksi nekat seorang istri menyayat leher suaminya di sebuah losmen kawasan Pantai Parangtritis, Bantul, ternyata bukan kejadian pertama. Polisi mengungkap, pelaku AF (25) sebelumnya juga pernah menyerang sang suami menggunakan pisau hingga korban mengalami luka serius di bagian kepala.

Fakta mengejutkan itu diungkap jajaran Polsek Kretek saat membeberkan kasus berdarah yang terjadi di Losmen Dworowati, Padukuhan Mancingan XI, Parangtritis, Bantul.

Korban Sukimin (35), warga Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar, Jawa Tengah, nyaris tewas setelah lehernya digorok istrinya sendiri saat sedang tertidur di kamar losmen pada Sabtu (9/5/2026) sore.

Ironisnya, sebelum melakukan aksi brutal tersebut, pelaku sempat memeluk korban sambil meminta maaf.

“Korban sedang tidur, kemudian tersangka memeluk sambil meminta maaf. Setelah itu langsung mengiris leher korban lebih dari dua kali,” ujar Panit Reskrim Polsek Kretek, Ipda Kismanto, Rabu (13/5/2026).

Polisi menyebut, pertikaian rumah tangga pasangan tersebut dipicu persoalan perselingkuhan. Korban diketahui memergoki isi percakapan di handphone istrinya yang diduga berkomunikasi dengan pria lain.

Cekcok hebat pun pecah saat keduanya masih berada di rumah mereka di Karanganyar. Dalam emosi memuncak, pelaku mengambil pisau dapur lalu mengayunkannya ke arah korban hingga mengenai pelipis kepala dan menyebabkan enam jahitan.

Meski sempat berdamai, pelaku diduga masih menyimpan dendam. Ia kemudian mengajak korban dan anak mereka yang masih berusia lima tahun berlibur ke Pantai Parangtritis.

Saat tiba di Parangtritis, pasangan tersebut menyewa kamar losmen dan sempat bermain di pantai. Sebelum kembali ke penginapan, pelaku ternyata membeli sebilah pisau yang diduga telah dipersiapkan untuk menyerang korban.

“Pisau dibeli tersangka sebelum kembali ke losmen,” ungkap Kismanto.

Serangan kedua pun terjadi saat korban tertidur lelap. Korban yang kaget langsung melawan sambil berteriak meminta tolong hingga warga berdatangan dan membawa korban ke RSUD Panembahan Senopati Bantul.

Akibat luka gorokan di leher, korban harus menjalani penanganan medis dengan total 17 jahitan.

Usai menyerang suaminya, pelaku sempat kabur bersama anaknya menggunakan ojek online. Namun pelariannya gagal setelah sopir ojek merasa curiga karena pelaku hanya meminta diantar berputar-putar tanpa tujuan jelas.

Polisi akhirnya berhasil menangkap AF di kawasan timur simpang empat Paker, Jalan Parangtritis.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 20 sentimeter dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp30 juta.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top