Hukum dan Kriminal
Sidang Dugaan Korupsi Pengerukan Kolam Pelabuhan di Tipikor Juanda Ungkap Fakta Baru, Saksi Sebut Proyek Demi Keselamatan dan Tidak Rugikan Negara

Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengerukan kolam pelabuhan. Saksi dari KSOP menegaskan pengerukan diperlukan untuk mencegah bahaya pelayaran akibat pendangkalan. Bahkan pekerjaan disebut menguntungkan negara karena dilakukan pihak PT Pelabuhan Indonesia tanpa membebani anggaran negara.
BERITA PATROLI – SURABAYA
Persidangan dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan di Pengadilan Negeri Tipikor Juanda kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Alih-alih merugikan negara, proyek pengerukan yang menyeret enam terdakwa justru disebut dilakukan demi keselamatan pelayaran dan memberikan keuntungan bagi negara.
Sidang lanjutan yang digelar Rabu (6/5/2026) itu menghadirkan sejumlah saksi dari pihak otoritas pelabuhan dan KSOP. Dalam persidangan, terungkap bahwa pengerukan dilakukan karena adanya pendangkalan serius di area kolam pelabuhan yang berpotensi membahayakan lalu lintas kapal.
Enam terdakwa dalam perkara ini yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan.
Saksi AM selaku Kepala Kantor KSOP Utama Tanjung Perak Surabaya menegaskan bahwa pengerukan merupakan kebutuhan mendesak demi menjaga keselamatan pelayaran. Menurutnya, pendangkalan yang dibiarkan tanpa penanganan bisa memicu risiko kecelakaan kapal hingga kerugian besar bagi aktivitas pelabuhan.
“Kalau terjadi pendangkalan dan tidak segera ditindaklanjuti, tentu akan membahayakan keselamatan dan banyak pihak dirugikan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa pekerjaan pengerukan dilakukan oleh pihak PT Pelabuhan Indonesia (Persero), sehingga negara justru tidak perlu mengeluarkan anggaran tambahan untuk penanganan pendangkalan tersebut.
Sementara saksi IDN selaku Kepala Seksi Pengawasan Bandar KSOP Kelas Utama Surabaya memastikan proyek pengerukan telah mengantongi izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebelum pekerjaan dimulai.
Ia menegaskan tugasnya hanya melakukan pengawasan administratif dan seluruh proses berjalan sesuai aturan tanpa adanya tekanan ataupun intervensi dari pihak mana pun.
Keterangan para saksi tersebut menjadi sorotan karena menguatkan fakta bahwa proyek pengerukan dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan, memenuhi aspek perizinan, serta tidak ditemukan indikasi kerugian negara maupun penyimpangan hukum.
Kuasa hukum para terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, menyatakan pengerukan dilakukan setelah adanya keluhan dari pengguna jasa dan stakeholder pelabuhan terkait kondisi pendangkalan.
“PT Pelabuhan Indonesia melakukan pengecekan dan memang benar terjadi pendangkalan. Karena itu pengerukan diperlukan agar tidak membahayakan keselamatan maupun menimbulkan kerugian,” ujarnya.
Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap secara menyeluruh duduk perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan tersebut.
(Tomy, Arinta, Solichin)















You must be logged in to post a comment Login