Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Vonis Ringan Korupsi LNG Rp1,7 Triliun, Publik Pertanyakan Ketegasan Hakim Pengadilan Tipikor

Rangkaian pelanggaran prosedur, keputusan tanpa kajian, hingga kerugian negara lebih dari Rp1,7 triliun telah terbukti di persidangan. Namun, vonis terhadap Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani justru dinilai belum mencerminkan rasa keadilan. Hukuman ringan ini dikhawatirkan tidak memberi efek jera dan malah menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.

Rangkaian pelanggaran prosedur, keputusan tanpa kajian, hingga kerugian negara lebih dari Rp1,7 triliun telah terbukti di persidangan. Namun, vonis terhadap Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani justru dinilai belum mencerminkan rasa keadilan. Hukuman ringan ini dikhawatirkan tidak memberi efek jera dan malah menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap dua mantan pejabat PT Pertamina menuai perhatian masyarakat. Meski terbukti merugikan negara hingga lebih dari Rp1,7 triliun, vonis yang dijatuhkan dinilai ringan dan berpotensi tidak menimbulkan efek jera.

Dua terdakwa, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, divonis masing-masing 4 tahun 6 bulan dan 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011–2021.

Ketua majelis hakim Suwandi menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Namun, hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Putusan ini memantik pertanyaan publik, ‘apakah hukuman tersebut sebanding dengan kerugian negara yang mencapai US$113,8 juta atau setara Rp1,7 triliun lebih?’

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut usia terdakwa yang telah di atas 60 tahun serta belum pernah dihukum sebagai alasan meringankan. Sementara hal memberatkan hanya disebut bahwa perbuatan mereka tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

Namun di sisi lain, fakta persidangan mengungkap rangkaian keputusan yang diambil tanpa kajian risiko, tanpa pembeli yang jelas, hingga tanpa persetujuan lengkap dari direksi dan RUPS dalam pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc..

Sejumlah pihak menilai, praktik seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola perusahaan negara dan berpotensi membuka ruang kerugian besar.

Vonis yang relatif ringan dikhawatirkan tidak memberikan efek jera, terlebih dalam kasus korupsi berskala besar yang berdampak langsung pada keuangan negara.

Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus digaungkan, putusan ini kembali menimbulkan diskursus lama, ‘apakah sistem peradilan sudah cukup tegas dalam menghukum pelaku korupsi kelas kakap?’

Publik pun menanti langkah lanjutan dari penegak hukum, termasuk kemungkinan upaya hukum berikutnya, guna memastikan keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak berhenti pada vonis yang dianggap belum sebanding dengan dampak kerugian negara.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top