Hukum dan Kriminal
Segitiga Asmara Berujung Maut, Polres KP3 Tanjung Perak Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis di Wonokusumo

Kasi Humas Iptu Suroto dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Selain menangkap pelaku utama, polisi juga fokus memburu tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam perencanaan hingga eksekusi pembunuhan tersebut.
BERITA PATROLI – SURABAYA
Aksi pembunuhan terjadi di kawasan Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya. Seorang pria berinisial HK (44) nekat menghabisi nyawa Hasan (37) hanya karena diliputi rasa cemburu setelah menemukan foto korban bersama istrinya di ponsel.
Tersangka, warga Jalan Bulak Banteng Bhineka, sempat melarikan diri usai kejadian. Namun pelariannya berakhir setelah polisi berhasil menangkapnya di tempat persembunyian di kawasan Jalan Kalimas, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, peristiwa berdarah ini bermula pada Jumat (24/4/2026) malam. Saat itu, HK yang baru pulang kerja membuka ponsel milik istrinya dengan tujuan mengakses aplikasi TikTok. Namun, ia justru menemukan foto sang istri bersama pria lain yang belakangan diketahui sebagai korban.
Dilanda emosi dan cemburu, tersangka kemudian menelusuri identitas korban hingga mengetahui tempat tinggalnya di kawasan Wonokusumo.
“Dari situ tersangka mulai menyimpan rasa sakit hati dan berusaha mencari korban,” ujar Suroto, Minggu (3/5/2026).
Keesokan harinya, HK sempat berpapasan dengan korban yang tengah berboncengan. Ia pun membuntuti korban hingga mengetahui lokasi tempat tinggalnya. Tak berhenti di situ, tersangka mulai merancang aksi penyerangan.
Pada Rabu (2/5/2026), HK bersama tiga rekannya berinisial S, SR, dan I mendatangi lokasi menggunakan dua sepeda motor. Bahkan, ia juga meminta salah satu rekannya membawa senjata tajam sebagai antisipasi jika korban melawan.
Setibanya di lokasi, tersangka telah menyiapkan celurit yang diselipkan di pinggang. Ia menunggu di pinggir Jalan Wonokusumo Jaya hingga korban melintas.
Begitu melihat targetnya, HK langsung melancarkan serangan brutal. Celurit diayunkan secara membabi buta ke arah tubuh korban hingga menyebabkan luka parah.
“Korban mengalami luka serius akibat sabetan celurit dan meninggal dunia di lokasi,” jelas Suroto.
Usai kejadian, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diungkap. HK sempat kabur ke Sampang bersama tiga rekannya yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Petugas akhirnya meringkus tersangka di kawasan Jalan Kalimas, Surabaya, sekaligus mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembunuhan.
Akibat perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa emosi yang tidak terkendali, terlebih dipicu kecemburuan, dapat berujung pada tindakan fatal yang merenggut nyawa. Di sisi lain, aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memburu tiga pelaku lain yang masih buron hingga tertangkap, guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Tomy, Arinta)















You must be logged in to post a comment Login