Hukum dan Kriminal
Polres Jombang Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi, Dua Pelaku Diamankan

Di balik kelangkaan LPG subsidi yang kerap dikeluhkan masyarakat, ternyata ada praktik curang yang sengaja dimainkan. Polres Jombang membongkar aksi oplosan LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi yang dilakukan demi keuntungan besar.
Dua pelaku diamankan bersama barang bukti lengkap, mulai dari tabung gas hingga alat modifikasi. Modus ini jelas merugikan negara sekaligus “mencuri” hak rakyat kecil.
BERITA PATROLI – JOMBANG
Praktik culas penyalahgunaan energi bersubsidi kembali terbongkar. Kali ini, aparat kepolisian dari Polres Jombang mengungkap modus “oplosan” LPG 3 kilogram yang dialihkan ke tabung non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi besar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres se-Jatim, yang selama periode Januari hingga April 2026 berhasil mengungkap 66 kasus dengan 79 tersangka. Nilai kerugian negara pun tidak main-main, ditaksir menembus lebih dari Rp7,5 miliar.
Di Jombang, kasus ini terkuak setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jombang kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada dua pelaku, AFH (39) dan WT (48).
Keduanya diduga menjalankan praktik ilegal dengan cara memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat modifikasi. Modus ini memanfaatkan selisih harga yang cukup tinggi di pasaran, sehingga memberikan keuntungan berlipat bagi pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan tabung LPG 3 kilogram dan 12 kilogram, alat pemindah gas, timbangan, hingga kendaraan operasional yang digunakan dalam praktik tersebut.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Robin Alexander menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga bentuk perampasan hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik tersebut telah dilakukan berulang kali dan terstruktur untuk memperoleh keuntungan maksimal. Dampaknya, distribusi LPG subsidi menjadi tidak tepat sasaran dan berpotensi memicu kelangkaan di tingkat masyarakat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba “bermain api” dengan energi bersubsidi. Kepolisian memastikan akan terus memburu praktik serupa demi menjaga hak masyarakat dan menutup celah kebocoran subsidi negara.
( Safrudin, Tomy)















You must be logged in to post a comment Login