Berita Nasional
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Cukai Rokok, Praktik Ilegal Disebut Sudah “Menggurita” dan Dilindungi Oknum

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi cukai rokok mulai membuka sisi gelap yang selama ini diduga sengaja ditutup rapat. Peredaran rokok ilegal bukan lagi sekadar pelanggaran kecil, tapi sudah menjadi praktik sistemik yang merugikan negara dan menghancurkan persaingan usaha. Industri legal yang patuh aturan justru tertekan, sementara yang ilegal bebas bermain harga tanpa beban pajak. Jika ini terus dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya industri, tapi juga kepercayaan publik terhadap hukum.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi di sektor cukai hasil tembakau (CHT) mulai membuka tabir gelap praktik rokok ilegal yang selama ini diduga “dibiarkan” bahkan berpotensi melibatkan oknum internal. Penindakan ini dinilai bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan momentum besar untuk membersihkan salah satu sektor dengan kebocoran negara yang masif.
Dukungan keras datang dari pelaku industri. Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menyebut persoalan rokok ilegal sudah lama menjadi “luka terbuka” yang merugikan pelaku usaha patuh.
“Yang diminta itu sederhana, kepastian hukum dan penindakan sampai tuntas. Karena faktanya, kebocoran itu nyata.
Kalau di internal sendiri tidak beres, ya wajar kalau praktik ilegal terus hidup,” tegas Heri, Selasa (14/4/2026).
Ia mengungkapkan, selama ini produsen rokok ilegal bermain di ruang gelap tanpa beban pajak, sementara industri legal dipaksa bertahan di tengah tekanan biaya dan regulasi ketat. Ketimpangan itu menciptakan persaingan yang tidak hanya tidak sehat, tetapi juga mematikan.
“Yang legal jual Rp30 ribu, yang ilegal bisa banting harga Rp10 ribu isi 20 batang. Ini bukan sekadar persaingan, ini pembunuhan pelan-pelan terhadap industri yang taat aturan,” ujarnya.
Heri menilai, tanpa tindakan tegas dan konsisten, rokok ilegal akan terus menggerogoti pasar dan memperparah kerugian negara. Ia berharap langkah KPK tidak berhenti di permukaan, tetapi benar-benar membongkar aktor-aktor di balik rantai distribusi ilegal tersebut.
“Harus ada efek jera. Tidak boleh ada ruang kompromi. Kalau dibiarkan, ini jadi pesan bahwa melanggar hukum itu menguntungkan,” katanya.
Kritik tajam juga datang dari pengamat hukum Herman Hofi Munawar. Ia menegaskan bahwa persoalan rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi yang berdampak luas terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan industri nasional.
“Kalau rokok ilegal terus beredar tanpa penindakan serius, industri legal akan mati. Ini bukan ancaman kosong. Ini soal keadilan dan keberpihakan negara,” tegas Herman.
Ia juga mengkritik keras wacana kebijakan yang dinilai justru berpotensi melegitimasi pelanggaran, seperti rencana penambahan layer cukai dengan tarif rendah. Menurutnya, langkah itu bukan solusi, melainkan kemunduran dalam penegakan hukum.
“Menambah layer cukai untuk yang ilegal itu sama saja memberi karpet merah bagi pelanggar. Ini berbahaya dan menciptakan inkonsistensi hukum,” ujarnya.
Herman memperingatkan, semakin banyak celah kebijakan, semakin besar peluang penyimpangan. Alih-alih meningkatkan penerimaan negara, kebijakan semacam itu justru bisa memperluas praktik penghindaran pajak.
Ia menegaskan, prinsip dasar dalam penegakan hukum harus jelas, ‘sanksi harus jauh lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran. Tanpa itu, efek jera hanya menjadi slogan.’
“Kalau pelanggar hanya diberi sanksi ringan atau bahkan dikompromikan, itu preseden buruk. Artinya hukum bisa ditawar. Dan kalau itu terjadi, wibawa negara runtuh,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen dan keberanian penegakan hukum di Indonesia. Publik menanti, apakah pengusutan yang dilakukan KPK benar-benar mampu membongkar jaringan besar di balik rokok ilegal, atau justru kembali berhenti di level bawah tanpa menyentuh aktor utama.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login