Hukum dan Kriminal
KPK Tahan Eks Stafsus Menag Gus Alex, Bantah Ada Perintah Yaqut Cholil Qoumas dalam Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengenakan rompi tahanan usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan staf khusus Menteri Agama periode 2020–2024, Ishfah Abidal Aziz, pada Selasa (17/03/2026). Ia langsung mengenakan rompi tahanan oranye usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Saat digiring menuju rumah tahanan, Ishfah membantah keras adanya perintah dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pengaturan kuota tambahan haji. Ia menegaskan seluruh keterangan telah disampaikan kepada penyidik.
“Saya menghargai proses hukum yang berjalan. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujarnya kepada awak media.
Kasus ini mencuat setelah KPK mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan aturan dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, distribusi kuota seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Namun, KPK menemukan fakta bahwa pembagian justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni masing-masing 50 persen untuk jemaah reguler dan jemaah khusus. Artinya, hanya 10.000 kuota dialokasikan untuk jemaah reguler, jauh dari ketentuan seharusnya sebesar 18.400 kuota. Kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat, terutama calon jemaah yang harus menunggu hingga puluhan tahun.
Perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset bernilai lebih dari Rp100 miliar, di antaranya uang tunai senilai US$3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR16.000, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Atas perbuatannya, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 18 serta perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak masyarakat dalam menjalankan ibadah haji, sekaligus membuka dugaan praktik korupsi yang menyentuh sektor pelayanan keagamaan.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login