Hukum dan Kriminal
Tuduhan Penculikan oleh Oknum Anggota Ormas Joyo Semoyo, 5 Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Dugaan penculikan yang dilakukan oleh anggota Ormas Joyo Semoyo.
Berita Patroli – Surabaya
Narasi viral di media sosial tentang dugaan penculikan yang dilakukan oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) Joyo Semoyo terhadap seorang karyawan BOT Finance langsung ditindaklanjuti Polrestabes Surabaya. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/7/2025) dan telah menyeret lima orang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga terkait dugaan penyekapan seseorang di sebuah kantor.
“Pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, ada laporan dari warga masyarakat bahwa telah terjadi penyekapan orang yang dibawa ke sebuah kantor. Atas laporan tersebut, akhirnya anggota Satreskrim Polrestabes meluncur ke TKP,” ujar Edy, Sabtu (19/7/2025).
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya segera bergerak ke kantor ormas Joyo Semoyo di Jalan Asem Bagus, Bubutan, Surabaya. Di lokasi, polisi mendapati korban yang sedang dalam kondisi disekap.
“Korban sempat dipiting,” jelas Edy.
Menurut Edy, aksi penyekapan itu dipicu oleh penarikan kendaraan oleh pihak BOT Finance karena adanya kredit macet. Kelompok ormas Joyo Semoyo kemudian mendatangi kantor BOT untuk meminta agar mobil dikembalikan kepada pemilik sebelumnya. Namun, kelima pelaku bukanlah pemilik sah kendaraan tersebut.
“Lima orang tersebut sebenarnya juga bukan sebagai pemilik kendaraan. Sehingga tidak ada hubungan hukum antara mereka dengan BOT,” tegas Edy.
Konflik sempat terjadi di BRI Tower sebelum korban dibawa ke kantor Joyo Semoyo. Saat polisi tiba di lokasi, korban berada dalam tekanan dan intimidasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti di dalam video, yang bersangkutan melakukan ancaman kekerasan terhadap korban. Atas kejadian tersebut, lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Edy.
Kelima anggota ormas Joyo Semoyo itu dijerat dengan Pasal 335 dan 351 KUHP tentang ancaman kekerasan dan pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Edy menegaskan, Polrestabes Surabaya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme, terlebih jika dikemas dalam wadah ormas.
“Jangan ada yang main-main berkaitan dengan premanisme. Kita pasti akan hadir. Negara akan hadir dan tidak boleh kalah dengan preman, ormas, atau siapapun. Mari kita sama-sama bantu pemerintah dan masyarakat menjaga kondusivitas kota Surabaya,” pungkasnya. (Tomy, Arinta, Saiful, Solihin, Rusli)















You must be logged in to post a comment Login