Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Skandal Jual Beli Jabatan Tak Hentikan Rekomendasi Camat Tulangan lantik Perangkat Desa Terpilih

Tiga tersangka jual beli jabatan perangkat desa wilayah tulangan

Tiga tersangka jual beli jabatan perangkat desa wilayah tulangan

Berita Patroli – Sidoarjo

Meski dua kepala desa (Kades) aktif dan satu mantan kades terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, pelantikan perangkat desa di Kecamatan Tulangan tetap berjalan sesuai rencana. Proses hukum yang tengah berlangsung dinyatakan tidak mempengaruhi pelantikan calon perangkat desa yang telah lolos seleksi.

Diketahui, Kepala Desa Sudimoro berinisial MAS, Kepala Desa Medalem berinisial S, dan mantan Kepala Desa Banjarsari berinisial SY ditangkap dalam OTT terkait dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa. Selain ketiganya, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial SSP yang saat ini masih buron.

OTT itu terjadi di tengah proses penjaringan perangkat desa serentak pada akhir Mei 2025 lalu di 10 desa di Kecamatan Tulangan, dengan total 17 jabatan kosong yang dibuka untuk diisi.

“Rekomendasi pengangkatan perangkat desa tetap kami keluarkan,” kata Camat Tulangan, Asmara Hadi, Rabu (25/6/2025). Ia menyebut, delapan desa akan segera melaksanakan pelantikan perangkat desa pada akhir bulan ini atau paling lambat awal bulan depan. Kedelapan desa tersebut yakni Kepatihan, Kepadangan, Kemantren, Kepunten, Grabagan, Kebaron, Janti, dan Kepuh Kemiri.

Sementara dua desa lainnya, Sudimoro dan Medalem, masih dalam proses koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo. Kedua desa tersebut saat ini dipimpin oleh pelaksana harian (Plh) kepala desa akibat kades definitifnya terjerat OTT.

Camat Asmara Hadi menjelaskan, rekomendasi pengangkatan diberikan setelah rapat koordinasi bersama DPMD yang digelar di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Langkah itu juga mengacu pada surat dari DPMD untuk melanjutkan tahapan pengangkatan perangkat desa.

Kepala DPMD Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, membenarkan bahwa surat keputusan rapat telah diterbitkan. Namun, surat rekomendasi itu memuat klausul penting sebagai bentuk antisipasi jika proses hukum memberi dampak pada hasil seleksi perangkat desa.

“Jika dalam pengembangan penyidikan Unit Tipidkor terbukti ada keterlibatan hukum dalam proses penjaringan, maka SK pengangkatan perangkat desa bisa dibatalkan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, masyarakat atau pihak-pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum. “Silakan mengajukan gugatan jika ada keberatan. Negara ini negara hukum, semua punya hak yang sama,” ujarnya.

Dengan demikian, meskipun bayang-bayang korupsi mencoreng proses penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, roda birokrasi tetap berjalan. Proses pelantikan akan tetap dilakukan, namun dibarengi dengan catatan hukum sebagai langkah kehati-hatian dan akuntabilitas. (Tomy, Arinta, Jarwo, Saiful, Solikin)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top