Berita Nasional
Polisi Tetapkan Dua Tersangka TPPO Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia

tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Berita Patroli – Pasuruan
Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait upaya pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Kedua pelaku saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya dari enam orang yang diamankan, kami menetapkan dua tersangka dalam penggagalan pengiriman TKI ke Malaysia,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, pada Jumat (27/6/2025).
Kedua tersangka yakni MS (50), warga Nguling, Kabupaten Pasuruan, dan MW (58), warga Jember. MS berperan sebagai perekrut calon TKI, sedangkan MW berfungsi sebagai agen yang memberangkatkan mereka ke negara tujuan melalui jalur ilegal.
“Modusnya, MS merekrut calon TKI yang bersedia bekerja keras di Malaysia. Setelah itu, data mereka diserahkan ke MW. MW kemudian mengatur keberangkatan para TKI melalui jalur Batam,” jelas Choirul.
Dalam operasi yang dilakukan sebelumnya, polisi mengamankan enam orang. Mereka terdiri dari tiga calon TKI asal Nguling berinisial MS, SU, dan SD; seorang sopir travel berinisial SH; perekrut MS; serta agen pengirim MW. Dari hasil pemeriksaan, hanya MS dan MW yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 81 jo. Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, jo. Pasal 55 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo. Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara,” tegas Choirul.
Saat ini, penyidik Unit Tipidekter Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat pengiriman TKI ilegal ini.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban, atau mengetahui aktivitas para pelaku, untuk segera melapor dan memberikan informasi kepada pihak berwajib. (Mat)

You must be logged in to post a comment Login