Berita Nasional
Polisi Gerebek Kasino Terselubung di Kosambi Bandung, 44 Orang Jadi Tersangka

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan
Berita Patroli – Bandung
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap praktik perjudian kasino konvensional terselubung yang beroperasi di kawasan Kosambi, Kota Bandung. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (17/6/2025), hanya tiga hari sejak tempat itu mulai beroperasi.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil patroli siber dan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
“Ada sesuatu yang menarik dari saya sebagai Kapolda karena ini baru saja, kurang lebih tiga hari yang lalu, beroperasi. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kita semua, kok berani-beraninya. Makanya, kami tidak memberikan ruang yang panjang, kami langsung melakukan penegakan hukum,” ujar Rudi dalam konferensi pers pada Rabu (18/6/2025).
Tempat perjudian tersebut, kata Rudi, berkedok sebagai arena futsal dan tempat hiburan. Namun saat penggerebekan, polisi menemukan 10 meja judi lengkap dengan perlengkapan seperti dadu, koin pengganti uang, dan peralatan elektronik penunjang. Peralatan itu diketahui merupakan barang impor dari Tiongkok yang dibeli secara online dan dirakit di dalam negeri.
“Peralatannya bukan dibuat di sini, kualitasnya cukup bagus, dan ternyata impor dari China,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa arena judi itu terbagi dalam dua ruangan: ruang standar dengan minimal taruhan Rp300 ribu, dan ruang VIP dengan taruhan mulai Rp3 juta.
“Jadi perjudian di sini dibagi dalam dua ruangan, ruang biasa untuk member biasa, dan satu ruang VIP. Biasanya ruang VIP ini untuk yang bermodal besar,” jelasnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 63 orang untuk dimintai keterangan. Setelah melalui pemeriksaan, sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari berbagai peran, mulai dari pemain, operator, hingga kasir.
“Sudah ada tersangka berinisial AP dan CW. Pemain kurang lebih ada 18 orang. Sisanya adalah kelompok yang berperan sebagai penyelenggara atau operator, seperti kasir dan pemain kartu,” terang Rudi.
Hingga kini, Polda Jabar masih mendalami jaringan di balik pengoperasian tempat judi tersebut dan memastikan tidak ada ruang toleransi bagi praktik perjudian serupa di wilayah hukumnya. (Red)

You must be logged in to post a comment Login