Uncategorized
Kajati Jatim Mia Amiati Pimpin Ekspose RJ Mandiri 8 Perkara Pidum.

Surabaya – Berita Patroli
Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL., melalui sarana zoom memimpin Ekspose Mandiri 8 (delapan) perkara yang di ajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.
Kesempatan itu, Kajati Jatim Mia Amiati di dampingi oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Kota Malang, Kajari Jember, Kajari Gresik, Kajari Tuban dan Kajari Sumenep.
Perkara yang diajukan untuk di hentikan penuntutannya berdasarkan RJ terdiri dari 5 Perkara Orharda dan 3 Perkara Penyalah gunaan Narkotika.
5 Perkara Orharda berupa perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang di ajukan oleh Kejari Kota Malang (2 perkara), Kejari Gresik (2 perkara), dan Kejari Tuban (1 perkara).
Sedangkan 3 perkara penyalahgunaan Narkotika diajukan oleh Kejari Jember, Kejari Gresik dan Kejari Sumenep yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Melalui kebijakan restorative justice, di harapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidak adilan.
“Meskipun demikian, perlu juga untuk di garis bawahi bahwa keadilan restorative bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati. @red















You must be logged in to post a comment Login