Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Sakit Hati, Kakak Beradik Nekat Habisi Nyawa Teman Sekolahnya

 

Tersangka diamankan POlres Bangkalan

BANGKALAN – Berita Patroli – Kakak beradik inisial MF (18) dan MR (17) warga Mlajah, Kabupaten Bangkalan, tega membunuh teman sekolahnya karena sakit hati aibnya diviralkan.

Aksi keji ini berawal adanya penemuan mayat oleh seorang pemancing di kawasan rawa jalan Kinibalu, Desa Bilaporah Kecamatan Socah, Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, kejadian bermula saat korban yakni MH (17) warga Kecamatan Klampis diduga mengumbar aib MF. “Motifnya pelaku sakit hati karena korban mengumbar aibnya. Jadi pelaku ini memiliki anak dan hal itu diduga diumbar oleh korban,” terangnya, Senin (8/1/2024).

Atas kejadian itu, pelaku berniat membunuh korban dengan cara mengajak ke sebuah rawa di Jalan Kinibalu, Kecamatan Socah, Kamis (4/1/2024) malam. “Kakak beradik itu bekerjasama mengajak korban ke sebuah rawa dengan alasan memancing. Namun korban dibunuh oleh dua pelaku di tempat itu,” sambungnya.

Jenazah Korban saat dievakuasi

Diketahui, pelaku MF merupakan kakak kelas korban. MF diketahui duduk di kelas XII sedangkan MR dan korban duduk di kelas XI. MF juga disebut cukup akrab dengan korban bahkan kerap bermain ke rumahnya.

Febri menjelaskan, untuk menghilangkan jejak, dua pelaku tersebut menjual motor korban ke salah satu penadah yakni MA seharga Rp4 juta. Pelaku MA lalu ditangkap polisi di rumahnya di Kecamatan/Kabupaten Bangkalan. “Semua yang terlibat dengan kasus pembunuhan berencana ini sudah kita amankan,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sesosok mayat ditemukan tengkurap di rawa jalan Kinibalu, Bangkalan. Mayat ditemukan pertama kali oleh pemancing yang melintas di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), polisi juga menemukan 2 pasang sendal japit yang berada disekitar tubuh korban. Namun belum diketahui pemilik dua sandal tersebut.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top