Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Polresta Malang Amankan Sindikat Curanmor dan STNK-BPKB Aspal

Sindikat curanmor di Kota Malang dengan 5 tersangka digulung

Malang – Berita Patroli – Sindikat curanmor melibatkan pemalsu dokumen kendaraan dibongkar Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota. Ada lima tersangka terdiri dari dua pelaku curanmor dan tiga tersangka pemalsu nomor mesin dan rangka kendaraan.

Dua pelaku curanmor berinisial MS dan RD warga Lawang dan Blitar, dan tiga tersangka pemalsu nomor rangka dan mesin berinisial EC, AKF, dan AZ warga Pasuruan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ada enam unit motor yang diamankan dari pengungkapan kelima tersangka itu. Semua kendaraan yang disita telah diubah bagian nomor rangka dan nomor mesin, sebelum kemudian dijual kembali secara online.

“Dari tiga LP (Laporan Polisi) ada lima tersangka, dua pelaku merupakan pemetik (pencuri motor) dan tiga adalah penadah sekaligus pengubah nomor rangka dan mesin motor hasil curian,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (5/9/2023).

Dalam modusnya, lanjut Budi Hermanto, tiga penadah awalnya menghubungi dua pelaku curanmor agar mencari sasaran motor sesuai dengan BPKB dan STNK yang sudah dibeli secara online. BPKB dan STNK itu asli. Dua dokumen itu dijual oleh seseorang yang motornya telah hilang.

Setelah menerima order, dua tersangka kemudian mencari motor di wilayah Kota Malang. Di sana para tersangka mencuri motor Honda trail CRF milik warga Sudimoro, Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (22/8/2023), dini hari.

“Jadi penadah meminta pemetik (pelaku curanmor) mencari motor yang sesuai dengan BPKB dan STNK yang sudah dibeli online. Motor hasil curian kemudian diubah nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan BPKP dan STNK. Sebelum kemudian motor hasil curian dijual lagi secara online,” beber Budi Hermanto.

Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo menambahkan sindikat ini terbongkar setelah pihaknya menemukan motor trail hasil pencurian berada di wilayah Purwosari, Kabupaten Malang.

“Dari penyelidikan itu, kami berhasil menemukan keberadaan lima tersangka yang memiliki peran berbeda. Dua pelaku curanmor dan tiga penadah,” imbuhnya.

Anton menjelaskan dari ketiga tersangka penadah hasil pencurian, mereka memiliki peran masing-masing.

Untuk tersangka EC bertugas membeli BPKB dan STNK melalui online, sementara tersangka AKF bertugas menerima motor dan membayar hasil curian kepada dua tersangka curanmor, dan tersangka AZ memiliki tugas mengubah nomor rangka dan nomor mesin.

“BPKB dan STNK dibeli dari online. Setelah nomor rangka dan nomor mesin diubah. Motor kemudian dijual lagi secara online dibawah harga pasaran,” kata Anton.

Atas perbuatannya, tersangka pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan tersangka penadah dan pengubah nomor mesin dan nomor rangka dijerat Pasal 480 KUHP.

Selain barang bukti 21 BPKB dan 35 STNK, petugas juga menyita peralatan untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin dari tangan para pelaku.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top