JATIM
Disdik Kabupaten Kediri Sosialisasikan SPMB SMP 2026/2027, Tekankan Transparansi dan Larangan Pungutan

SPMB SMP 2026/2027 Kabupaten Kediri mulai disosialisasikan. Disdik Kabupaten Kediri menegaskan proses penerimaan murid baru harus berjalan transparan, objektif, dan bebas pungutan liar.
BERITA PATROLI – KEDIRI
Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027 pada Senin, 11 Mei 2026 di SMPN 1 Mojo. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Niam Isbat Futona guna memberikan pemahaman kepada sekolah, orang tua, dan calon peserta didik terkait mekanisme penerimaan siswa baru yang transparan, objektif, dan akuntabel.
Pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, serta Surat Edaran Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Tahun 2026. Sistem penerimaan juga menitikberatkan pada pemerataan akses pendidikan dan prinsip pendidikan inklusif.
“SPMB tahun ini dirancang agar seluruh calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem seleksi dilakukan secara terbuka melalui web resmi sehingga masyarakat dapat memantau prosesnya secara langsung,” ujar Niam Isbat Futona.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah pembaruan dibanding tahun sebelumnya. Salah satunya penggunaan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) sebagai indikator pada jalur prestasi. Selain itu, jumlah peserta didik per rombongan belajar ditetapkan maksimal 32 siswa per kelas sesuai ketentuan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
SPMB SMP Kabupaten Kediri dibagi menjadi empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Jalur prestasi dapat menggunakan nilai rapor, piagam penghargaan, hasil lomba, hingga peringkat rombongan belajar di sekolah asal. Sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan syarat verifikasi resmi.
Tahapan pelaksanaan SPMB dijadwalkan berlangsung mulai Juni 2026, meliputi pendaftaran, verifikasi berkas, seleksi, pengumuman, hingga daftar ulang.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem web resmi SPMB Kabupaten Kediri, dengan sekolah tetap disiapkan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis.
Dalam sosialisasi tersebut, Disdik Kabupaten Kediri juga mengingatkan seluruh sekolah agar tidak melakukan pungutan liar selama proses penerimaan murid baru, termasuk larangan menjual stopmap maupun pungutan tambahan lainnya.
“Kejujuran dan ketertiban administrasi menjadi kunci sukses pelaksanaan SPMB. Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mendukung proses penerimaan murid baru yang bersih, adil, dan berkualitas,” pungkas Niam Isbat Futona.
Ketentuan Penting SPMB 2026/2027:
- Kartu Keluarga wajib terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
- Tidak diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili sebagai pengganti KK.
- Dokumen asli wajib ditunjukkan saat verifikasi.
- Pemalsuan dokumen akan dikenai sanksi dan menyebabkan peserta gugur.
- Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem web resmi SPMB.
- Sekolah dilarang melakukan pungutan tambahan maupun menjual stopmap.
Kuota Jalur SPMB:
- Domisili minimal 40 persen
- Prestasi maksimal 35 persen
- Afirmasi maksimal 20 persen
- Mutasi maksimal 5 persen
Jadwal Umum
- Sosialisasi: Mei 2026
- Pendaftaran: Juni 2026
- Pengumuman: 20 Juni 2026
- Daftar ulang: 22–24 Juni 2026
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran selama proses SPMB melalui layanan pengaduan WhatsApp Disdik Kabupaten Kediri di 081282027744.
(Nyoto)















You must be logged in to post a comment Login