Hukum dan Kriminal
Skandal RPTKA Pejabat Kemnaker, 8 Terdakwa Pemerasan Izin TKA Divonis 4–7,5 Tahun Penjara

Persidangan kasus pemerasan izin TKA mengungkap sisi gelap birokrasi yang selama ini merugikan dunia usaha. Delapan terdakwa divonis bersalah setelah terbukti memanfaatkan kewenangan untuk meraup keuntungan pribadi. Hukuman 4 hingga 7,5 tahun penjara dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Sidang ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan pengawasan dalam pelayanan publik harus terus diperkuat.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Praktik kotor di balik pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) akhirnya terkuak di meja hijau. Delapan terdakwa kasus pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) divonis penjara antara 4 hingga 7,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim, Lucy Ermawati, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pemerasan secara bersama-sama terhadap agen pengurusan izin TKA sepanjang 2017 hingga 2025.
Rentang waktu ini mencakup dua periode kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan, yakni Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah.
“Menetapkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (22/4).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Lebih dari itu, mereka terbukti menikmati hasil kejahatan yang merugikan sistem pelayanan publik.
Meski demikian, sejumlah hal meringankan turut dipertimbangkan, seperti sikap kooperatif di persidangan, pengakuan atas perbuatan, tanggungan keluarga, hingga pengembalian uang hasil pemerasan.
Kasus ini mengungkap praktik pemerasan yang berlangsung sistematis di internal Kemnaker, khususnya pada Direktorat Pengendalian
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). Para terdakwa memanfaatkan posisi dan kewenangan untuk menekan agen pengurusan RPTKA demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Total uang yang diperas mencapai sekitar Rp130 miliar, angka fantastis yang menunjukkan betapa dalamnya praktik korupsi mengakar di sektor perizinan tenaga kerja.
Delapan terdakwa yang dijatuhi hukuman antara lain pejabat aktif hingga mantan pejabat strategis di Kemnaker, dengan rincian vonis mulai dari 4 tahun hingga 7,5 tahun penjara, disertai denda ratusan juta rupiah dan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.
Vonis tertinggi dijatuhkan kepada Haryanto dengan hukuman 7,5 tahun penjara, sementara Suhartono menerima vonis terendah yakni 4 tahun penjara.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini membuka tabir gelap praktik birokrasi yang semestinya melayani, namun justru menjadi ladang pemerasan. Vonis yang dijatuhkan menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan kewenangan, sekecil apa pun, akan berujung pidana. Lebih dari itu, publik kini menanti langkah nyata pembenahan sistem agar praktik serupa tak lagi berulang di balik meja pelayanan negara.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login