Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Mafia BBM Subsidi Menggurita, Jatim–Jateng Jadi Episentrum, Negara Rugi Ratusan Miliar

Langkah tegas Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri patut diapresiasi setelah berhasil membongkar ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dalam waktu singkat.Namun, pengungkapan ini juga menjadi alarm keras bahwa praktik ilegal tersebut masih mengakar dan melibatkan jaringan luas. Masyarakat kini menanti, sejauh mana penindakan ini mampu menyentuh aktor utama, bukan sekadar pelaku lapangan.

Langkah tegas Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri patut diapresiasi setelah berhasil membongkar ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dalam waktu singkat.
Namun, pengungkapan ini juga menjadi alarm keras bahwa praktik ilegal tersebut masih mengakar dan melibatkan jaringan luas. Masyarakat kini menanti, sejauh mana penindakan ini mampu menyentuh aktor utama, bukan sekadar pelaku lapangan.

BERITA PATROLI – JAKARTA
Praktik penyelewengan BBM dan LPG subsidi kian mengkhawatirkan. Dalam dua pekan terakhir, Bareskrim Polri mengungkap ratusan kasus yang mayoritas terkonsentrasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah, dua wilayah yang kini disebut sebagai “episentrum” penyalahgunaan energi bersubsidi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Moh Irhamni, mengungkapkan sebanyak 44 kasus ditemukan di wilayah Polda Jateng dan 41 kasus di Polda Jatim. Angka tersebut menjadi sinyal kuat bahwa praktik ilegal ini masih berlangsung masif dan terorganisir.

“Sebagian besar memang terjadi di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Ini masih marak,” tegas Irhamni, Rabu (22/4).

Ia menjelaskan, tingginya kasus di dua provinsi tersebut berkaitan erat dengan banyaknya SPBU yang beroperasi, mencapai sekitar 1.000 titik. Kondisi ini membuka celah besar bagi pelaku untuk memainkan distribusi BBM dan LPG subsidi.

Modusnya pun terstruktur. BBM dan LPG subsidi dikumpulkan dari berbagai SPBU, lalu ditimbun di lokasi tertentu sebelum dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi negara.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar: 403.158 liter solar dan 58.656 liter pertalite. Total 330 tersangka berhasil diamankan dari 223 kasus, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp243 miliar.

Keuntungan yang diraup pelaku terbilang fantastis. Dalam satu tabung LPG 5 kg saja, mereka bisa mengantongi sekitar Rp150 ribu.

“Rata-rata Rp30 ribu per kilogram. Kalau dikalikan jumlahnya, ini bisnis ilegal yang sangat menggiurkan,” ujar Irhamni.

Sementara itu, Wakabareskrim Nunung Syaifudin menegaskan perang terhadap mafia BBM dan LPG subsidi akan diperluas hingga ke akar-akarnya. Tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pemodal dan aktor intelektual akan diburu tanpa kompromi.

Bahkan, penyidik diperintahkan untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang guna memiskinkan para pelaku dan memutus aliran dana ilegal.

“Siapapun yang terlibat akan kami kejar. Tidak ada tempat bagi mafia BBM dan elpiji subsidi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, jika ditemukan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), penanganan kasus akan langsung dilimpahkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

Dengan komitmen “zero toleransi”, Polri mengirim pesan keras: praktik kotor di balik distribusi BBM dan LPG subsidi tidak akan lagi dibiarkan.

“Kalau masih nekat, pasti kami sikat,” pungkas Nunung.

Apa yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri hanyalah puncak gunung es dari praktik panjang penyalahgunaan subsidi. Dibutuhkan keberanian dan konsistensi untuk menelusuri aliran uang, membongkar jaringan, hingga menjerat pelaku dengan pasal berat seperti TPPU. 

Jika praktik ini masih dibiarkan berulang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum yang seharusnya berdiri tegas, bukan tunduk pada kepentingan.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top