Hukum dan Kriminal
Satresnarkoba Tanjung Perak di Bawah Komando AKP Adik Agus Putrawan Kembali Beraksi, Nelayan Tambak Wedi Diciduk di Sisi Suramadu dengan 12 Poket Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menunjukkan barang bukti sabu di lokasi penangkapan kawasan sisi Jembatan Suramadu. Sebanyak 12 poket sabu siap edar berhasil diamankan dari seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang diduga menjadi pengedar di wilayah pesisir Surabaya. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba dalam menutup ruang gerak peredaran narkoba.
BERITA PATROLI – SURABAYA
Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, polisi kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap peredaran sabu di kawasan pesisir Surabaya.
Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, berhasil diringkus petugas di kawasan sisi Jembatan Suramadu. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menutup ruang gerak para pengedar narkoba di wilayah pesisir.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 12 poket sabu siap edar yang diduga akan diedarkan oleh tersangka.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Adik Agus Putrawan langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan satu kantong berisi 16 klip plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta satu set alat hisap sabu (bong).
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, total sabu yang disita polisi diperkirakan mencapai sekitar 20 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian untuk memutus jaringan peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa, khususnya di kawasan pesisir Surabaya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk asal barang dan pemasoknya,” tegas AKP Adik Agus Putrawan, Kamis (5/3/2026).
Saat ini tersangka MG telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen dan prestasi AKP Adik Agus Putrawan bersama jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah pesisir Surabaya tanpa kompromi.















You must be logged in to post a comment Login