Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Rp24 Miliar, Setara 400 Rumah Warga

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/3/2026). KPK menduga aliran dana proyek mencapai puluhan miliar rupiah melalui perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga tersangka.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/3/2026). KPK menduga aliran dana proyek mencapai puluhan miliar rupiah melalui perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga tersangka.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besarnya potensi kerugian masyarakat akibat dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Uang puluhan miliar rupiah yang diduga mengalir ke perusahaan milik keluarga bupati tersebut disebut sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut nilai transaksi yang masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan suami dan anak Fadia, mencapai sekitar Rp46 miliar. Setelah digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing sebesar Rp22 miliar, masih tersisa sekitar Rp24 miliar.

Menurut Asep, jika dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, manfaatnya bisa sangat besar.

“Kalau dibuat rumah layak huni untuk masyarakat di Pekalongan dengan indeks per rumah Rp50 juta, itu bisa sekitar 400 rumah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2026).

Tak hanya itu, dana tersebut juga dinilai cukup untuk membangun puluhan kilometer jalan kabupaten yang dapat meningkatkan akses dan perekonomian masyarakat.

“Kalau dibikin jalan dengan biaya sekitar Rp250 juta per kilometer, dana Rp24 miliar itu bisa membangun sekitar 50 sampai 60 kilometer jalan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Bupati Pekalongan tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026.

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (3/3) dini hari.

Dari hasil penyelidikan, perkara ini bermula saat suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029, bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) yang menjabat anggota DPRD Pekalongan, mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan, ASH menjabat sebagai komisaris, sementara MSA menjadi direktur pada periode 2022–2024. Pada 2024, posisi direktur kemudian diganti oleh Rul Bayatun (RUL), yang disebut sebagai orang kepercayaan Fadia.

KPK menyebut Fadia berperan sebagai pihak yang menerima manfaat atau beneficial owner dari perusahaan tersebut.

Sepanjang 2025, PT RNB tercatat mendominasi proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan, termasuk jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan.

Selama periode 2023 hingga 2026, total transaksi yang masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar yang berasal dari kontrak dengan berbagai perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen dari total transaksi diduga dinikmati oleh keluarga Fadia.

Rinciannya, Fadia menerima sekitar Rp5,5 miliar, ASH Rp1,1 miliar, RUL Rp2,3 miliar, MSA Rp4,6 miliar, serta Mehnaz Na anak Fadia lainnya menerima Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini kembali menegaskan bagaimana praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pembangunan dan kesejahteraan yang seharusnya mereka terima.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top