JATIM
Tujuh Perangkat Mundur, APBDes Desa Ngebruk Lumpuh, Dugaan Pelanggaran Harus Diusut Tuntas, Jangan Berhenti di Pengunduran Diri

Kantor Pelayanan Administrasi Desa Ngebruk tampak sepi. Bukan karena hari libur, tapi karena tujuh perangkat desa mundur bersamaan. Pelayanan lumpuh, APBDes tertunda, pembangunan terancam mandek.
Temuan Rp108 juta lebih dan dugaan PBB tak disetorkan bukan persoalan sepele. Pengunduran diri tidak boleh jadi tameng untuk lari dari tanggung jawab.
Aparat penegak hukum harus turun tangan. Audit total, buka ke publik, dan tindak tegas jika ada unsur pidana.
BERITA PATROLI – MALANG
Pengunduran diri tujuh perangkat Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, tidak boleh berhenti sebagai drama administratif. Penetapan APBDes kini terganggu, pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terancam tertunda, dan pelayanan publik di ujung tanduk. Namun yang lebih serius, ‘ada temuan audit dan dugaan pelanggaran yang wajib ditindak’, bukan ditutup dengan surat pengunduran diri.
Pengunduran diri tersebut telah disetujui dan ditandatangani Bupati Malang, HM. Sanusi, tertanggal 11 Februari 2026 Nomor 400.10.2.2/1305/35.07.312/2026. Persoalannya, apakah persetujuan itu juga diikuti langkah tegas atas temuan kerugian keuangan desa?
Gelombang mundurnya perangkat dipicu protes warga yang menilai kinerja tidak disiplin dan diduga terjadi pelanggaran serius. Salah satu yang mencuat adalah dugaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak disetorkan ke Pemkab Malang meski sudah dipungut dari warga. Fakta ini terkuak saat proses PTSL, ketika ditemukan tunggakan atas nama warga yang mengaku telah membayar.
Tak hanya itu, pengurusan Akta Jual Beli (AJB) disebut tidak selesai meski biaya telah dibayarkan masyarakat. Jika benar ada pungutan tanpa penyelesaian layanan, ini bukan sekadar kelalaian, ini dugaan pelanggaran hukum.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, terdapat temuan lebih dari Rp108 juta yang harus dikembalikan ke Rekening Kas Desa (RKDes). Angka ini menyangkut uang publik. Tidak ada alasan untuk menunda pemulihan dan penegakan hukum.
Pengunduran diri tidak menghapus tanggung jawab pidana maupun perdata. Jika terdapat unsur kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, atau penggelapan, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan. Audit lanjutan harus transparan, batas waktu pengembalian dana harus jelas, dan jika tidak dipenuhi, proses hukum harus berjalan.
APBDes belum ditetapkan. Tanpa penetapan, DD dan ADD tidak dapat ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD). Artinya, pembangunan dan pelayanan masyarakat terancam berhenti. Saat ini Desa Ngebruk hanya menyisakan dua perangkat dan tiga staf, kondisi yang memperparah stagnasi.
Namun stabilitas pemerintahan tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari penindakan. Justru dalam situasi krisis, ketegasan diperlukan agar kepercayaan publik tidak runtuh.
Tujuh perangkat desa yang telah direkomendasi pengunduran dirinya adalah:
– Tomi Aris Wibowo (Sekretaris Desa)
– M. Taufiq (Kaur Keuangan)
– Muhaimin (Kaur Kesra)
– Sutris (Kasi Pemerintahan)
– Singgih Setyo Budi (Kasi Pelayanan)
– Moh. Arifin (Kasun Ketintang)
– Supriono (Kasin Ngebruk)
Pesan publik jelas ‘audit harus berujung penindakan. Jika hanya berhenti pada pengunduran diri, maka yang lahir adalah preseden buruk, cukup mundur untuk menghindari tanggung jawab.’
Pemerintah Kabupaten Malang dan aparat penegak hukum dituntut menunjukkan keberanian: pulihkan uang desa, ungkap fakta seterang-terangnya, dan proses hukum siapa pun yang terbukti bersalah.















You must be logged in to post a comment Login