Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

Dugaan Intimidasi Pihak Perhutani Kepada Kades Manggis terkait Pelarangan Penggunaan Lahan Kawasan Hutan untuk KDKMP, LSM RATU Siap Gelar Aksi

Administratur Perhutani Kediri, Miswanto, memberikan penjelasan terkait polemik penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Pihak Perum Perhutani menegaskan tidak melarang pembangunan, namun mengingatkan agar seluruh kegiatan wajib menunggu persetujuan resmi dari Kementerian Kehutanan RI. Perhutani menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan upaya mencegah pelanggaran hukum dalam penggunaan kawasan hutan negara.

Administratur Perhutani Kediri, Miswanto, memberikan penjelasan terkait polemik penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Pihak Perum Perhutani menegaskan tidak melarang pembangunan, namun mengingatkan agar seluruh kegiatan wajib menunggu persetujuan resmi dari Kementerian Kehutanan RI. Perhutani menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan upaya mencegah pelanggaran hukum dalam penggunaan kawasan hutan negara.

BERITA PATROLI – KEDIRI

Polemik penggunaan lahan kawasan hutan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, memanas. Kepala Desa Manggis, Ratna Pinawati, mengaku mengalami tekanan setelah menerima surat resmi dari Perum Perhutani KPH Kediri yang berisi larangan kegiatan sebelum adanya persetujuan dari Menteri Kehutanan RI.
Surat Perhutani bernomor 0086/044.3/KDR/2026 tertanggal 17 Februari 2026 secara tegas menyebutkan bahwa kegiatan di kawasan hutan yang dimohonkan belum dapat dilaksanakan tanpa persetujuan pelepasan kawasan dari kementerian terkait. Bahkan, dalam kutipan surat yang ditandatangani Administratur/KKPH Kediri, Miswanto, terdapat peringatan keras mengenai konsekuensi hukum jika kegiatan tetap dipaksakan.

“Jika saudara memaksakan diri akan melaksanakan kegiatan dalam kawasan hutan yang belum mendapatkan izin penggunaan kawasan dari Kementerian Kehutanan, maka segala risiko hukum yang terkait pelanggaran aturan dan perundangan menjadi tanggung jawab saudara,” demikian bunyi kutipan surat tersebut.

Pernyataan itu memicu reaksi keras dari Kepala Desa Manggis. Ratna Pinawati mengaku merasa tertekan, terlebih setelah kedatangan sejumlah pejabat Perhutani yang didampingi puluhan Polisi Hutan dan aparat kepolisian ke wilayahnya.

“Saya merasa tertekan dan ketakutan. Setelah menerima surat dan kunjungan itu, saya bahkan tidak bisa tidur,” ungkap Ratna.

Padahal, pembangunan KDMP merupakan bagian dari program nasional yang didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fasilitas fisik koperasi tersebut. Program ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi desa, ketahanan pangan, serta mendorong UMKM melalui dukungan pendanaan APBN dan APBD.

Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menilai bahasa dalam surat Perhutani terkesan intimidatif dan tidak mencerminkan komunikasi antar lembaga negara yang seharusnya saling mendukung program nasional.

“Ini program pemerintah, bukan program pribadi kepala desa. Tapi kenapa bahasa suratnya seolah-olah membebankan tanggung jawab pribadi? Ini tidak etis dan terkesan menekan,” tegas Saiful.

Ia bahkan mempertanyakan penggunaan kata “saudara” dalam surat tersebut, yang menurutnya menimbulkan tafsir seolah tanggung jawab program dibebankan secara personal kepada kepala desa, bukan sebagai bagian dari kebijakan nasional.

Sebagai bentuk protes, LSM RATU memastikan akan menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Perum Perhutani KPH Kediri di Jalan Hasanuddin No. 27, Dandangan, Kota Kediri, pada Rabu, 25 Februari 2026. Aksi tersebut diklaim sebagai upaya menyuarakan aspirasi masyarakat sekaligus menuntut kejelasan sikap Perhutani terkait pembangunan KDMP di Desa Manggis.

Namun demikian, pihak Perhutani membantah tudingan intimidasi maupun pelarangan pembangunan. Administratur Perhutani Kediri, Miswanto, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak melarang pembangunan KDMP. Kami hanya mengingatkan bahwa sebelum ada persetujuan menteri, kegiatan belum boleh dilakukan. Jika tetap dilakukan, konsekuensi hukumnya menjadi tanggung jawab pelaksana. Kami menjalankan tugas sesuai aturan,” jelas Miswanto saat ditemui di kantornya, Kamis (19/2).

Ia juga memastikan seluruh berkas permohonan penggunaan kawasan hutan telah diajukan ke kementerian dan saat ini masih dalam proses menunggu persetujuan.

“Surat itu bukan larangan, tetapi pengingat agar tidak terjadi pelanggaran prosedur. Kami juga melindungi institusi agar tidak terjadi pembiaran terhadap kegiatan yang belum memiliki izin resmi,” tambahnya.

Konflik ini memperlihatkan benturan antara percepatan program nasional dengan ketatnya regulasi penggunaan kawasan hutan. Di satu sisi, pemerintah desa berupaya menjalankan mandat negara untuk memperkuat ekonomi rakyat. Namun di sisi lain, Perhutani menegaskan bahwa setiap penggunaan kawasan hutan tetap wajib tunduk pada prosedur hukum yang berlaku.

Situasi ini kini berpotensi memicu eskalasi lebih lanjut, terutama dengan rencana aksi massa yang akan digelar dalam waktu dekat.

(Nyoto, Hari, Yuli)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top