JATIM
Oknum Pendamping PKH dan Ketua Kelompok di Probolinggo Diduga Wajibkan KPM ‘Setor Oleh-Oleh’ Usai Pencairan Bansos

BUHER, oknum pendamping PKH yang diduga mewajibkan KPM datang ke rumah pribadinya usai pencairan bansos PKH/BPNT, disertai pungutan ongkos dan pengondisian “oleh-oleh” karena jabatan. Program bantuan negara bersifat gratis, tanpa syarat di luar prosedur, dan tidak pernah mewajibkan penerima melakukan kunjungan ke rumah pribadi pendamping. Redaksi mendesak Dinas Sosial dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan etik maupun pidana jika ditemukan unsur intimidasi, pungli, atau penerimaan karena jabatan. Negara turun tangan untuk rakyat, bukan untuk disetori di belakang pencairan.
Berita Patroli – Probolinggo
Dugaan penyelewengan wewenang program bantuan sosial mengemuka di wilayah Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Sejumlah warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku diwajibkan datang ke rumah oknum pendamping PKH berinisial BUHER, setelah pencairan bantuan PKH maupun BPNT, disertai pengondisian pemberian “oleh-oleh” dan pungutan ongkos kendaraan.
Informasi dihimpun, bansos PKH dan BPNT merupakan program negara yang bersifat gratis tanpa syarat di luar prosedur resmi. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan KPM mendatangi rumah pribadi pendamping usai pencairan. Narasi “silaturahmi wajib” yang muncul setelah momentum pencairan, oleh sebagian warga dipersepsikan sebagai intimidasi terselubung yang mengarah pada praktik pungutan liar (pungli).
Salah seorang KPM menuturkan, mereka dimobilisasi pada Sabtu, 22 November 2025 pukul 13.30 WIB, ke rumah BUHER di Desa Kregen, Kecamatan Krejengan.
“Benar Pak, kemarin hari Sabtu 22 November 2025 pukul 13.30 WIB kami berangkat naik kendaraan Tayo. Ongkos per orang Rp20.000, dan masih bawa oleh-oleh tiap penerima ke rumah Buher,” ujarnya.
Keterangan senada datang dari warga Dusun Bayur yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku adanya ketakutan kolektif jika menolak permintaan tersebut.
“Saya dijanjikan lagi untuk berangkat silaturahmi minggu depan, banyak teman yang ikut. Saya hanya ikut-ikutan. Kalau tidak ikut, takut tidak dapat bantuan lagi,” ungkapnya.

Ekspresi warga tidak menunjukkan kegembiraan pencairan bansos, melainkan ketakutan untuk menolak ajakan yang dikemas “silaturahmi wajib”. Mereka memutuskan datang karena tekanan psikologis.
Warga dusun lain juga menyampaikan pola serupa. Di Dusun Margoayu, KPM dimobilisasi menggunakan pick up dengan dalih takziah, namun tiba di rumah yang sama dan waktunya selalu usai pencairan bansos. Fenomena ini dinilai warga janggal dan terstruktur.
Dugaan keterlibatan ketua kelompok penerima manfaat juga menguat. Ketua kelompok diduga memobilisasi warga, menyediakan kendaraan, dan menarik ongkos kolektif untuk keberangkatan, yang mengarah pada peran aktif pihak lain dalam delik turut serta.
Secara hukum, tindakan memaksa warga melalui narasi ancaman pencabutan bantuan dapat ditautkan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, jika terbukti adanya unsur paksaan untuk memperoleh keuntungan. Pemberian “oleh-oleh” yang dikondisikan karena jabatan pendamping program negara, berpotensi masuk kategori gratifikasi/penerimaan karena jabatan sesuai Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo. 20/2001 tentang Tipikor, apabila diarahkan dan berkaitan dengan kewenangan program negara. Adapun keterlibatan ketua kelompok dalam memobilisasi dapat dikaji sebagai turut melakukan/penyertaan Pasal 55 KUHP.
Pedoman resmi Kemensos menegaskan, tugas pendamping PKH sebatas memastikan bantuan tepat sasaran, verifikasi dan pemutakhiran data, melaksanakan P2K2 (edukasi keluarga), serta membantu penanganan permasalahan, bukan mengontrol atau memanggil KPM ke rumah pribadi setelah pencairan. Tidak ada justifikasi aturan yang membenarkan kewajiban tersebut.
Warga KPM menilai, praktik seperti ini melukai roh program perlindungan sosial, menciptakan ketakutan, dan berpotensi mengondisikan “Pemberian Sukarela” karena jabatan. Mereka berharap jaminan perlindungan pelapor agar berani bersuara tanpa ancaman.
Masyarakat mendorong Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Kemensos, dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan etik dan investigasi pidana, bila ditemukan bukti pungli, intimidasi, atau penerimaan karena jabatan.
Negara sudah menyalurkan bantuan kepada rakyat, tidak boleh ada perantara jabatan yang memungut biaya moral maupun material di luar aturan. Kasus ini akan terus dikawal redaksi sebagai bagian komitmen jurnalis sebagai kontrolnya masyarakat.
Bersambung.















You must be logged in to post a comment Login