Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Terancam 14 Tahun Bui

Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, dituntut 14 tahun penjara atas dugaan korupsi dana BOS senilai Rp25 miliar.Dana pendidikan yang seharusnya untuk siswa justru diselewengkan, bahkan digunakan membeli satu unit bus.
Kejari Ponorogo menegaskan, korupsi ini dilakukan sejak 2019 hingga 2024.
Koruptor di dunia pendidikan, penghianatan terhadap masa depan bangsa.

Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, dituntut 14 tahun penjara atas dugaan korupsi dana BOS senilai Rp25 miliar.
Dana pendidikan yang seharusnya untuk siswa justru diselewengkan, bahkan digunakan membeli satu unit bus.
Kejari Ponorogo menegaskan, korupsi ini dilakukan sejak 2019 hingga 2024.
Koruptor di dunia pendidikan, penghianatan terhadap masa depan bangsa.

Berita Patroli – Ponorogo

Di balik statusnya sebagai pendidik, Syamhudi Arifin justru mencoreng dunia pendidikan. Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo ini kini menjadi terdakwa kasus korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dengan nilai mencapai Rp25 miliar.

Perbuatan haram itu diduga dilakukan sejak 2019 hingga 2024, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar justru diselewengkan. Parahnya lagi, Syamhudi bahkan disebut sempat membeli satu unit bus dari hasil korupsi tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

“Dalam sidang tuntutan, terdakwa Syamhudi Arifin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor,” tegas Kasie Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (23/10/2025).

Selain hukuman badan, Syamhudi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25.834.210.590,82 (dua puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh empat juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus sembilan puluh rupiah koma delapan dua sen).

Dari total kerugian itu, terdakwa telah mengembalikan Rp3.175.000.000 (tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah). Sehingga, sisa yang harus dibayar mencapai Rp22.659.210.590,82.

“Uang pengganti harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak, akan ada konsekuensi pidana tambahan,” kata Agung menegaskan.

Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo mengungkap penyimpangan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo pada akhir April 2024. Modusnya, pengelolaan dana BOS dilakukan tidak sesuai juknis dan laporan keuangannya dimanipulasi.

Kini, dunia pendidikan Ponorogo tercoreng oleh ulah kepala sekolah yang semestinya menjadi teladan integritas, bukan pelaku korupsi di lembaga pendidikan.

(Yuli, Tomy, Arinta, Adit)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top