JATIM
Polres Madiun Kota Ringkus Penipu Dana Talangan dan Pelaku Curanmor Modus Kencan

Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidillah bersama Kasat Reskrim memberikan keterangan pers terkait pengungkapan dua kasus, yakni penipuan dana talangan dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Berita Patroli – Madiun
Jajaran Polres Madiun Kota kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus kejahatan. Dua perkara berhasil dibongkar sekaligus, penipuan dana talangan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Kasus penipuan itu terjadi antara 3 hingga 7 September 2025 di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Korban, F.K. (30), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, mengalami kerugian Rp50,5 juta setelah tergiur janji kerja sama dana talangan untuk kebutuhan take over penebusan BPKB kendaraan bermotor.
“Tersangka menjanjikan pengembalian dana dalam waktu lima hingga 14 hari dengan imbal hasil 5–10 persen,” jelas Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidillah, Senin (20/10).
Namun, setelah korban melakukan tiga kali transfer ke rekening BCA milik tersangka, uang tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dokumen percakapan WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, dan satu unit iPhone 8 Plus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Iptu Ubaidillah menegaskan, masyarakat harus lebih waspada terhadap segala bentuk tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Kami mengimbau warga agar tidak mudah tergiur janji investasi cepat untung,” tegasnya.
Selain itu, Satreskrim Madiun Kota juga berhasil mengungkap kasus curanmor yang dilakukan seorang pelaku asal Sragen, Jawa Tengah.
Modusnya, pelaku berkenalan dengan korban lewat aplikasi daring, lalu mengatur pertemuan di sebuah hotel. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur motor Yamaha Fino, berikut dompet berisi uang Rp900 ribu, KTP, dan ponsel Redmi 12C.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp7 juta.
Tim Satreskrim yang bergerak cepat akhirnya menangkap pelaku berinisial AI di wilayah Sidoarjo.
“Pelaku kami amankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang Iptu Ubaidillah.
Polres Madiun Kota kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berinteraksi, terutama dengan orang yang baru dikenal, baik secara langsung maupun lewat aplikasi daring.
(Yuli)















You must be logged in to post a comment Login