Berita Nasional
Dr. DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., Oknum Polisi Terlibat Penimbunan Solar SUBSIDI di Kabupaten PROBOLINGGO HARUS Diungkap dan Ditangkap

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menguraikan, “Kalau benar ada oknum Polisi yang bertindak di luar koridor hukum, itu sangat memalukan institusi, dan perilaku tersebut harus diungkap secara tuntas. Kemana aliran dananya? Ini bisa dikategorikan Mafia BBM Subsidi. Hak untuk rakyat digarong, itu oknum ‘mentalnya’ perlu diperbaiki, bagaikan pagar makan tanaman.”
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dikenakan sanksi pidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
“Sanksi ini berlaku bagi individu, pelaku niaga, atau SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran seperti menimbun, menjual kembali secara ilegal, memalsukan, atau mencampurkan BBM bersubsidi,” ungkap Pengamat Kepolisian asal Surabaya ini.
Berita Patroli – Probolinggo
Polri sebagai amanat UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, salah satu fungsi nya adalah PENEGAK hukum. “Tidak boleh itu Oknum Polisi membeli solar SUBSIDI dan dijual dengan harga SOLAR INDUSTRI, oknum tersebut bisa disebut sebagai penghianat negara, penghianat rakyat, ini tidak bisa dibiarkan, harus diusut dan diungkap secara tuntas,” ujar Pengamat Kepolisian dari Surabaya ini.
Pelaku bisa diproses secara pidana UU No 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS, apalagi ini dilakukan oknum penegak hukum, hukumannya harus diperberat. Tindakan penimbunan solar termasuk perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan pengangkutan niaga bersubsidi. Ada juga UU MIGAS yang telah diperbarui UU No 06 Tahun 2023, dan juga PP No 02 Tahun 2022 tentang CIPTAKER. Sanksi pidana sangat jelas, 6 Tahun Penjara denda 60 Milliar,” ujar Didi Sungkono.
Perlu pembaca ketahui, sangat miris dan sangat disayangkan, oknum POLRI bernama SAPTA, berdinas di unit TIPITER POLRES Kabupaten Probolinggo ini “menggarong” uang negara, jatah untuk rakyat melalui modus operandi “PENGEPUL” atau sebagai “KOORDINATOR” dari para tengkulak (pengangsu).
Oknum Polisi bermental tidak baik, berlindung dibalik institusi penegak hukum (POLRI) secara UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat kembali tercoreng.
Berdasarkan investigasi kuli tinta, SAPTA (Oknum Polisi berdinas di satuan TIPITER Polres Kab Probolinggo) menjadi Boss, menimbun SOLAR subsidi untuk dijual dengan harga NON SUBSIDI.
BBM solar bersubsidi itu diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Probolinggo, kemudian disalurkan ke lokasi penimbunan ilegal di Dusun Kerajan RT 04/RW 02, Desa Triwung, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Salah seorang warga menyebut, mobil tangki kerap keluar-masuk gudang yang diduga menjadi tempat pengurasan solar subsidi tersebut. Gudang itu diklaim milik seseorang berinisial Pak To.

Sangat memalukan dan jelas melanggar hukum!
Sebuah truk tangki berkapasitas 8.000 liter diduga kuat mengangkut solar bersubsidi untuk dikirim ke lokasi pengurasan ilegal di Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Aktivitas mencurigakan ini bukan sekadar pelanggaran ringan ini adalah penjarahan terhadap hak rakyat kecil! Solar bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan masyarakat kecil, bukan untuk diperas dan dijual demi keuntungan kelompok tertentu.
Seorang warga Triwung yang enggan disebutkan namanya mengaku menyaksikan langsung aktivitas mencurigakan itu.
“Secara kebetulan Pak, saya lihat truk tangki berwarna biru putih dengan Nopol N 8650 UV masuk ke gudang milik Pak To. Setelah selesai pengisian solar di dalam tangki, mobil itu keluar. Saya buntuti, arahnya ke barat, menuju Probolinggo,” ujar warga tersebut melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Kasus ini menimbulkan kemarahan warga, karena penimbunan solar bersubsidi jelas merugikan masyarakat kecil dan melanggar hukum.

Bukti pembayaran pembelian solar bersubsidi diduga mengarah kepada oknum aparat penegak hukum.
Informasi yang diterima awak media menyebutkan, pembayaran tersebut dilakukan oleh seseorang yang disebut-sebut berasal dari unsur anggota kepolisian di satuan Tipidter Polres Kabupaten Probolinggo.
Jika benar demikian, maka hal ini memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan aparat dalam bisnis kotor pengurasan solar bersubsidi.
Publik menuntut transparansi dan langkah tegas dari institusi kepolisian untuk menelusuri dugaan keterlibatan anggotanya dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara ini.
Kalau memang benar demikian, Kepala Bidpropam Polda Jawa Timur harus tindak lanjuti terkait perkara ini, menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum berpangkat Bripka, bernama Adi Sapta Eka Wijaya, S.H., di kesatuan Tipidter Polres Kab Probolinggo.
“Sudah jelas ini pelanggaran berat. Penimbunan solar bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang mengatur sanksi bagi siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi,” tegas Didi Sungkono.
Jika benar terbukti ada oknum aparat bermental keparat yang ikut menikmati hasil kotor dari bisnis haram ini, tidak mungkin pimpinan setempat tidak tahu. Ada bhabinkamtibmas, ada Intel Polsek, Polres, kenapa semua diam? Ini yang harus dipertanyakan dan dijawab,” ujar Didi.
Kasi Humas Polres Kabupaten Probolinggo, Polda Jawa Timur saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, “Jangan bertanya masalah seperti itu, mas. Rawan, saya tidak berani menjawab, mohon maaf,” ujar Kasi Humas Polres Kab Probolinggo.
BERSAMBUNG.
(Hardon/ Ayon/ Tomy/ Arinta/ Adit/ Aris/ Agus N)

You must be logged in to post a comment Login