Berita Nasional
INFORMASI KEPADA DIRLANTAS POLDA JAWA TIMUR, PUNGUTAN LIAR TERSELUBUNG, MASIF dan TERSISTEMATIS di SAMSAT Surabaya Selatan

Kantor Samsat Ketintang diduga menjadi ladang pungutan liar, warga berharap aparat segera bertindak tegas.
Berita Patroli – Surabaya
Siapa yang tidak mengenal Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi S,IK, M.SI, Perwira menengah yang dikenal santun, dekat dengan kulitinta dan dalam setiap APP selalu menekankan kepada jajaran lalu lintas untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Namun apa yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Jawa Timur ini seakan hilang digulung angin, pelayanan Exelent, pelayanan prima, berdasarkan ISO, pelayanan Prima, tidak tercermin dalam praktek yang diterapkan oleh oknum oknum Polri dan DISPENDA yang bertugas di SAMSAT Ketintang.
Dugaan Pungutan liar tersistematis, masif, dan berjamaah dilakukan oleh oknum oknum Polri dan DISPENDA (Ka Adpel) seakan berkolaborasi mengeruk uang miliaran rakyat atau masyarakat, melalui cara cara yang tidak patut. Polri sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, tugas pokok dan fungsinya sudah sangat jelas, melalui UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ (lalulintas angkutan jalan) fungsi Regident pelayanan surat menyurat kendaraan bermotor diatur.
Baik “bayar pajak tahunan” salah satu syaratnya adalah KTP Asli, STNK Asli, Mutasi masuk, mutasi keluar dan Pendaftaran ulang 5 tahun sekali, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat yaitu Cek Fisik Ranmor, BPKB Asli, KTP asli, STNK asli, inilah yang rawan ada transaksional dibawah meja oleh oknum oknum bermental “culas” yang memperkaya diri dengan cara cara yang tidak “patut” secara aturan.
Perlu masyarakat ketahui di balik pelayanan publik Samsat Surabaya Selatan (Ketintang) beredar dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang telah menjadi rahasia umum (terselubung) di kalangan masyarakat yang akan mengurus surat surat ranmornya. Berdasarkan investigasi wartawan selama beberapa pekan ada temuan yang patut diduga mengindikasikan adanya permainan tarif di luar ketentuan resmi PNBP.
Hal diatas melibatkan oknum internal Polri dan DISPENDA yang berdinas di SAMSAT Ketintang.
Saat awak media Berita PATROLI melakukan penelusuran di lapangan dan keterangan beberapa masyarakat yang melakukan pengurusan surat surat ranmor, modus operandi pungli di Samsat Surabaya Selatan sangat rapi dan sistematis.
Modusnya sederhana, masyarakat yang datang mengurus dokumen kendaraan bermotor – mulai dari STNK hilang, perpanjangan lima tahunan tanpa KTP asli, pindah alamat, hingga pembukaan blokir kendaraan – diarahkan ke meja tertentu.
Di sinilah biaya “tambahan” (siluman) dimunculkan oleh oknum tersebut. Salah satu data A1 yang diperoleh oleh kuli tinta adalah untuk kendaraan:
Roda Dua: Perpanjangan lima tahunan tanpa KTP asli – Rp450 ribu (uang cash ini diminta terang terangan oleh petugas SAMSAT, “Ini sudah aturan dari dulu, siapapun harus bayar ini kan tidak lengkap jadi kita juga tahu kalau anda adalah BJ (Biro Jasa),” ujar Petugas yang berinisial “E” tersebut).

Suasana di SAMSAT Ketintang terlihat ramai ketika masyarakat menjalankan kewajiban membayar pajak kendaraan. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, masyarakat berharap tidak ada lagi pungutan di luar ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Jangan sampai masyarakat yang taat aturan justru dijadikan “objek” oleh oknum-oknum bermental nakal yang mencari keuntungan pribadi.
Roda Empat: Perpanjangan lima tahunan tanpa KTP asli – Rp750 ribu, ini juga harus dibayar cash keras, tidak boleh ngutang.
Sedangkan biaya tambahan untuk pindah alamat atau pemilik meninggal – Rp100 ribu.
Buka blokir roda empat – Rp600 ribu.
Semua yang terjadi diatas tidak ada tanda terima resmi atau bukti setoran negara untuk nominal biaya tersebut. Seluruhnya dibayar tunai, tanpa disertai kwitansi.
Berdasarkan nara sumber yang tidak berkenan disebutkan namanya, kepada kuli tinta menyebut bahwa pola pungli ini diduga mendapat restu dari oknum perwira berinisial E yang memegang posisi strategis sebagai Perwira Administrasi dan Minu (Pamin).
Posisi ini memungkinkan kontrol langsung terhadap alur administrasi dan verifikasi dokumen.
Perlu masyarakat ketahui tarif resmi sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi PNBP adalah sebagai berikut:
STNK R2: Rp100 ribu
STNK R4: Rp200 ribu
Pengesahan STNK per tahun R2: Rp25 ribu
Pengesahan STNK per tahun R4: Rp50 ribu
Penerbitan BPKB R2: Rp225 ribu
Penerbitan BPKB R4: Rp375 ribu
Tidak ada biaya terpisah untuk buka blokir, karena sudah masuk dalam proses mutasi atau balik nama kendaraan bermotor.
Ada Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang membentuk Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar, dalam Perpres tersebut menerangkan pungutan di luar aturan adalah ilegal.
Pelaku dapat dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor dengan ancaman penjara 4–20 tahun, dan UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR.
Dampak pada masyarakat, praktik ini bukan hanya membebani ekonomi rakyat, tapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan negara.

Oknum kepolisian yang meminta sejumlah uang dengan nominal tertentu kepada biro jasa (masyarakat) sangat tidak dibenarkan. Tindakan tersebut melanggar kode etik dan dapat dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik.
Praktik pungutan liar, yakni pungutan yang tidak sah di luar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun PNBP, jelas mencoreng citra kepolisian. Sudah saatnya Polri dibersihkan dari oknum-oknum yang bermental hedonisme dan jauh dari sikap bermurah hati kepada masyarakat.
Selain itu, terdapat pula PERKAP No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang menegaskan larangan perilaku menyimpang tersebut. Pungli (pungutan liar) yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) maupun anggota Polri bukanlah rezeki yang halal.
Hal ini juga ditegaskan dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai pelayanan publik.
Secara terpisah, Pengamat Hukum dari Surabaya Dr Didi Sungkono S.H., M.H., saat diminta tanggapannya mengatakan, “Kalau benar terjadi seperti itu, tidak bisa dibenarkan secara hukum. Polri, ASN dalam bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah digaji oleh negara, dari uang pajak pajak masyarakat, kalau masih ada yang seperti itu harus ditindak tegas. Tapi perlu dicatat dan digaris bawahi, itu meminta dengan nominal atau seikhlasnya, kalau seikhlasnya tetap tidak dibolehkan secara hukum, karena dalam melayani masyarakat dilarang meminta tambahan biaya apapun, dan kalau ada nominalnya tentunya sangat tidak bisa dibenarkan, dan bisa dijerat dengan UU No 32 Tahun 1999 Tentang TIPIKOR atau UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR, karena yang melakukan adalah aparat negara,” ujar Doktor ilmu hukum ini.
Lebih lanjut Didi menambahkan, “Praktek ‘culas’ ini harus diberantas, karena Polri adalah milik masyarakat, Polri adalah alat negara, begitu juga Ka ADPEL SAMSAT, itu sangat bertentangan dengan UU Tentang ASN (aparatur sipil negara). Kalau ini tidak ada tindakan, masyarakat tidak akan semakin cerdas, masyarakat jadi malas mengurus secara resmi (sendiri) dan lebih memilih jalur calo yang justru memelihara lingkaran setan pungli,” urainya.
Sekedar info untuk masyarakat, hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi (bantahan) resmi dari pihak SAMSAT Surabaya Selatan. PAUR SAMSAT saat dikonfirmasi sedang tidak ada di tempat, “Mhn maaf anda darimana? Wartawan apa? Mau konfirmasi terkait apa? Bapak sedang tidak ada, lain waktu silahkan kembali,” ujar seseorang yang mengaku sebagai kepercayaan PAUR SAMSAT.
Masyarakat menunggu langkah tegas Paminal, Propam Polda Jawa Timur, team Saber Pungli dan Itwasum Polri untuk menelusuri aliran dana yang “fantastis” dan berlangsung lama. Menurut nara sumber, ada PUNGLI yang sangat tersistematis dan sangat besar nilainya, dan saat ini sedang ditelusuri oleh awak media untuk disuarakan kepada masyarakat.
Diharapkan team dari PROPAM menyelidiki dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat, karena banyak juga perwira dari Paminal, PROPAM, yang dulunya menjabat sebagai Kasatlantas, jadi ibarat “bebek, tidak usah diajari berenang, tinggal faktor N dan K. Harapan masyarakat, bisa memutus jaringan pungli yang diduga sudah berjalan lama dan tersistematis, demi kemajuan Polri dimasa yang akan datang.” (Bersambung).
(Arinta/ Tomy/ Adit/ Humbass/ Saepul/ Solihin)

You must be logged in to post a comment Login