Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

17+8 Tuntutan Rakyat, Polisi Tegaskan Proses Hukum 38 Demonstran Berlanjut

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menegaskan, pedemo dan perusuh adalah dua hal berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menegaskan, pedemo dan perusuh adalah dua hal berbeda.

Berita Patroli – Jakarta

Batas waktu 17 poin tuntutan rakyat yang disuarakan dalam gelombang aksi 17+8 jatuh pada hari ini, Jumat (5/9/2025). Salah satu poin adalah desakan agar seluruh demonstran yang ditangkap akhir Agustus lalu segera dibebaskan.

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap para tersangka masih berlanjut. Dari 43 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 38 di antaranya hingga kini masih ditahan.
“Penyidik masih bekerja berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di depan Gedung DPR/MPR, Jumat (5/9).

Ade Ary menjelaskan bahwa dalam aksi unjuk rasa tersebut terdapat dua kelompok berbeda. Pertama, buruh dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan hukum. Kedua, kelompok perusuh yang justru melakukan perusakan dan mengganggu ketertiban umum.
“Yang ditertibkan adalah perusuh. Sedangkan untuk penyampaian pendapat di muka umum, tentu akan kami layani sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Seperti diketahui, 17+8 tuntutan rakyat terbagi menjadi dua bagian: tuntutan jangka pendek dan jangka panjang. Tuntutan jangka pendek berisi 17 poin yang harus dipenuhi pemerintah, DPR, dan partai politik pada 5 September 2025. Di antaranya, penghentian kriminalisasi demonstran, penarikan TNI dari pengamanan sipil, transparansi anggaran, serta sanksi bagi kader parpol yang berperilaku tidak etis.

Sejumlah poin disebut sudah dipenuhi, seperti pemberian sanksi terhadap kader parpol. Namun, tuntutan lain masih belum dijalankan, misalnya pembebasan seluruh demonstran yang ditangkap, transparansi anggaran, hingga pembentukan tim investigasi kematian Affan Kurniawan serta korban lainnya dalam aksi 25–31 Agustus.

Adapun delapan tuntutan jangka panjang diberi tenggat hingga 31 Agustus 2026. Poin itu mencakup reformasi besar-besaran DPR dan partai politik, pengesahan RUU Perampasan Aset, hingga evaluasi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk UU Cipta Kerja dan tata kelola Danantara.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top