JATIM
Massa KOMPAS Geruduk Kantor PDAM dan PT KAI Daop 8 Surabaya Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan

Perwakilan massa KOMPAS saat audiensi dengan Sekretaris dan Biro Hukum PDAM Surabaya setelah aksi unjuk rasa memanas.
Berita Patroli – Surabaya
Sekitar 100 massa yang tergabung dalam Komunitas Pergerakan Arek Suroboyo (KOMPAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PDAM Kota Surabaya, Jalan Prof. DR. Moestopo No. 2, Rabu (10/9/2025). Aksi berlanjut ke Kantor PT KAI Daop 8 Surabaya di Jalan Gubeng Masjid No. 39, dengan tuntutan penyelesaian sengketa lahan di gedung PDAM serta lahan parkir Stasiun Gubeng Baru.
Massa membawa spanduk, bendera, serta pengeras suara. Mereka menuntut agar pihak PDAM maupun PT KAI mengembalikan aset tanah yang diklaim merupakan milik ahli waris.
H. Heru Suprijanto, selaku penerima kuasa dari ahli waris Agus Subianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat ke PDAM sejak tiga bulan lalu, namun tak pernah mendapat respon. Bahkan, dua minggu lalu dirinya sempat menemui perwakilan PDAM, Riky, dari bagian biro hukum. Meski sudah dua kali pertemuan, tidak ada titik temu.
“Karena tidak ada kepastian, maka aksi ini terpaksa dilakukan,” ujar Heru, yang akrab disapa Mbah Heru.

Massa KOMPAS melakukan orasi di depan Kantor PDAM Surabaya, menuntut pengembalian aset tanah kepada ahli waris.
Heru menegaskan, dasar tuntutan mereka merujuk pada tiga putusan pengadilan, yakni Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 135/1978, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 108/1980, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 340/K/1981. Berdasarkan putusan itu, pihaknya menuntut ganti rugi kepada PDAM dan PT KAI.
Situasi sempat memanas ketika massa aksi melakukan penyegelan pintu keluar-masuk kendaraan di Kantor PDAM. Aparat kepolisian yang berjaga sempat bersitegang dengan koordinator lapangan aksi. Namun, kondisi akhirnya mereda setelah dilakukan audiensi.
Audiensi diterima oleh Sekretaris PDAM, Boykresnanto, bersama biro hukum. Dalam pertemuan itu, pihak PDAM menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya. Mereka meminta waktu 3×24 jam untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Usai audiensi, Heru menegaskan bahwa pihaknya memberi batas waktu hingga akhir pekan ini. “Kalau tidak ada tindak lanjut, ahli waris dan saya sebagai penerima kuasa akan menutup, menyegel, bahkan mendirikan posko di depan Kantor PDAM,” tegasnya.
(BYP)















You must be logged in to post a comment Login