JATIM
Terlibat Aksi Anarkisme di Kediri Kota, Polisi Tetapkan SA Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, memberikan keterangan pers terkait penetapan SA sebagai tersangka kasus aksi anarkisme, Rabu (3/9/2025).
Berita Patroli – Kediri
Kasus aksi anarkisme yang pecah di Kediri Kota pada Sabtu (30/8/2025) mulai menemukan titik terang. Seorang pria berinisial SA resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Kediri Kota memastikan adanya cukup bukti keterlibatan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, mengungkapkan penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi doorstop di Mapolres Kediri Kota pada Rabu (3/9/2025) sore.
“Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, baik keterangan saksi, surat, maupun petunjuk lainnya. SA ditangkap pada 2 September 2025 dan sehari kemudian resmi ditahan di Rutan Polres Kediri Kota,” jelas AKP Cipto.
Pemeriksaan terhadap SA, lanjutnya, dilakukan secara intensif dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka. Dalam proses tersebut, SA juga didampingi penasihat hukum dan nantinya penyidikan akan diperkuat dengan keterangan saksi ahli.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 160 KUHP yang mengatur tentang penghasutan di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau pidana denda.
Sementara itu, penasihat hukum SA menyampaikan bahwa pihaknya menghormati jalannya proses hukum dan siap mendampingi kliennya hingga ke persidangan.
“Kami berharap penyidik bekerja profesional dan transparan. Unjuk rasa damai adalah bagian dari demokrasi, namun kami menolak segala bentuk aksi anarkis,” tegasnya.
Polres Kediri Kota juga mengingatkan masyarakat agar menyalurkan aspirasi secara damai, tertib, serta tidak mengganggu kepentingan umum. Polisi menegaskan komitmennya menjaga stabilitas keamanan bersama warga.
(Yuli, Nyoto, Kaking)















You must be logged in to post a comment Login