JATIM
Ladang Ganja di Pekarangan Rumah Terbongkar, 820 Batang Disita Polres Blitar Kota

Ratusan batang ganja berbagai ukuran diamankan Polres Blitar Kota dari ladang milik SA (38), warga Desa Krisik, Gandusari.
Berita Patroli – Blitar
Sebuah ladang ganja yang ditanam di pekarangan rumah warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, akhirnya terbongkar. Polisi mendapati ratusan batang ganja berbagai ukuran yang selama ini dirawat pemiliknya tanpa diketahui tetangga sekitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkap kasus ini berawal dari penangkapan seorang massa anarkis pada Sabtu (31/8/2025). Saat dilakukan pemeriksaan, orang tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ganja. Dari pengembangan kasus, petugas kemudian menelusuri sumber pasokan hingga mengarah pada sebuah rumah di Desa Krisik.
“Hasil pengecekan di lapangan, ditemukan sebanyak 820 batang pohon ganja dari berbagai ukuran, mulai dari bibit hingga yang siap panen,” kata Titus dalam keterangan persnya, Rabu (3/9/2025).
Pemilik ladang ganja diketahui berinisial SA, 38 tahun, warga asli desa tersebut. Kepada polisi, SA mengaku telah menanam ganja di pekarangannya sejak 6 hingga 7 bulan terakhir. Namun aparat mencurigai bahwa aktivitas ini sudah berlangsung lebih lama. “Dugaan kami, sudah sekitar dua tahun pelaku melakukan penanaman,” imbuhnya.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, menambahkan bahwa ganja ditanam menggunakan media karung bekas berisi tanah, kemudian diletakkan di halaman rumah. Metode sederhana itu membuat tanaman bisa tumbuh subur tanpa menarik perhatian. “Tanaman ditemukan dalam berbagai macam ukuran. Dari keterangan pelaku, semuanya dia rawat sendiri,” ujarnya.
Yang mengejutkan, warga sekitar sama sekali tidak curiga dengan aktivitas SA. Pasalnya, setiap kali ditanya, ia mengaku menanam sayuran pedesan layaknya cabe atau tanaman dapur lain. “Warga melihat tanaman itu, tapi mereka percaya saja ketika pelaku menyebut hanya tanaman biasa. Baru setelah polisi datang dan melakukan penggerebekan, semua tahu bahwa itu ganja,” terang Samsul.
Temuan ini sekaligus membuktikan bahwa modus penyamaran narkotika bisa dilakukan dengan cara-cara sederhana. SA memilih lokasi yang justru dekat dengan lingkungan masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan. Namun penyelidikan yang dilakukan secara berjenjang oleh Satresnarkoba akhirnya berhasil mengungkap praktik tersebut.
Kini, SA telah diamankan di Mapolres Blitar Kota bersama barang bukti ratusan batang ganja. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Titus.
(Aris, Tomy)















You must be logged in to post a comment Login