Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

Penerapan Pasal Pidana Dinilai Tak Tepat, Pengacara Dani Santoso Soroti Penerapan Pasal dan Dasar Hukum Penangkapan

Gedung Pengadilan Negeri Pacitan.

Gedung Pengadilan Negeri Pacitan.

Berita Patroli – Pacitan
Kasus tertangkapnya pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) tanpa disertai Surat Keterangan Asal Benih, yang pada saat itu dibawa oleh Agung Samudro dan Istarom, yang selanjutnya membawa Dani Santoso ke kursi pesakitan, telah berproses dan sampailah pada tahap sidang pembuktian dari penuntut umum Rabu 16 Juli 2025. Pembuktian dilakukan dengan dihadirkannya para saksi, diantaranya saksi dari pihak kepolisian, pihak pembawa barang, dan saksi ahli dari Dinas perikanan yang diwakili oleh Ahmad Fauzi S.pi, MM.

Pada tahap sidang pembuktian ini, M. Muslih S.H, MM selaku penasehat Hukum Dani Santoso sangat menyayangkan tidak dihadirkannya verbalisan saksi penyidik, untuk membuat terang perkara ini. Kecewa yang kedua kali harus dia terima setelah Eksepsi dari Dani ditolak oleh Hakim. “Eksepsi kami tidak diterima dan itu seharusnya, hanya jaksa bodoh yang dieksepsi lalu eksepsinya diterima, Bu Rulis dan Tim JPU senior cukup cermat, namun kami masih mempunyai panggung dipemeriksaan saksi dan pledoi nanti, ucap Muslih S.H., MM. pada wartawan.

Penerapan pidana pada kasus Dani ini dinilai kurang tepat, dimana Dani yang diduga pemilik barang dijerat dengan pasal 88 ayat (1) Jo pasal 16 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada UU tersebut menegaskan bahwa setiap orang dengan sengaja memasukkan , mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Dalam pernyataan pasal diatas ke dalam dan keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, bisa diartikan impor dan ekspor keluar negeri, sedangkan pada kasus Dani ini paket BBL tertangkap diwilayah Pacitan dengan tujuan Kabupaten Boyolali. Selain itu pada dakwaan kedua Dani diancam pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UURI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 11 Tahun 2020 tenta Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dimana pada ketentuannya menyatakan bahwa Setiap orang dengan Sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara RI melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Akan tetapi pengenaan pidana pasal ini menurut Muslih, S.H. MM. terhadap Doni sangat tidak tepat, karena Dani sendiri sudah sah memiliki ijin Berusaha, dan itupun langsung ditujukkan pada wartawan dokumennya.

Lebih lanjut Muslih menjelaskan pada wartawan bahwa pada sidang hari Rabu kemarin pihaknya kurang puas, karena dibatasi dengan teman-teman polisi, dimana ia berniat menanyakan dasar hukum penangkapan yang dilakukan itu. Sedangkan diketahui Peraturan Menteri (Permen) KKP No. 07 Tahun 2024 yang berlaku sekarang, sanksi bagi orang yang melakukan penangkapan, pembudidayaan dan/atau pengeluaran BBL, Lobster (Panulirus SPP.), kepiting (Scyllla spp.), dan ranjungan (Portunus SPP.) dalam kondisi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikenakan sanksi administratif. “Kalau dasar hukum yang dipakai adalah Permen No.7 Tahun 2024 sanksinya administratif, mengenai dua pasal yang didakwakan tersebut, itu tidak nyambung, tambah M. Muslih. (Teteg)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top