Berita Nasional
Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Personel

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro
Berita Patroli – Gorontalo
Sebagai bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum, disiplin, dan transparansi berkeadilan di internal institusi kepolisian, Kapolda Gorontalo kembali menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat personel Polda Gorontalo.
Keempat anggota yang diberhentikan tersebut adalah Bripka Iqbal Sam Kono dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Brigadir Firman Zulkarnain Hadju dan Briptu Lukman Dahlan Yasin dari Polresta Gorontalo Kota, serta Briptu Ray Pinasang dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., membenarkan adanya keputusan PTDH terhadap keempat personel tersebut. Ia menjelaskan, keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo dengan nomor: KEP/104/VI/2025, KEP/105/VI/2025, KEP/106/VI/2025, dan KEP/107/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025.
“Keempat anggota tersebut telah diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri,” ujar Desmont saat dikonfirmasi.
Desmont menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah sebuah prestasi yang patut dibanggakan, melainkan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas dan nama baik organisasi. Ia menambahkan bahwa langkah ini juga menjadi peringatan serius bagi seluruh personel Polri agar tetap menjunjung tinggi aturan dan norma dalam menjalankan tugas.
“Kapolda secara tegas sudah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran Polda maupun Polres untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dan disiplin. Ini penting agar citra Polri di mata masyarakat tidak tercoreng,” pungkasnya.
Pemberhentian keempat personel ini menjadi bukti bahwa institusi Polri berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal sebagai bagian dari implementasi kebijakan “Transformasi Menuju Polri yang Presisi” yang dicanangkan Kapolri. (Red)















You must be logged in to post a comment Login