Connect with us

Berita Patroli

BREAKING NEWS

“Komarudin”, DPO Polres Kabupaten Jombang Terkait MAFIA Solar Subsidi Dijual ke Industri

“Komarudin” kini diburu Satreskrim Polres Kabupaten Jombang. “Gembong Mafia” Penimbun, Pemilik Gudang yang dijadikan tempat penimbunan solar bersubsidi untuk dijual lagi ke industri. Dari 3 Pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA, mereka mengaku diperintah (disuruh). Kini ketiga pelaku sudah meringkuk dirumah tahanan Polres Kabupaten Jombang. KOMARUDIN sekarang sedang diburu oleh Satreskrim Polres Kabupaten Jombang, sebuah Prestasi yang layak diberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Kab Jombang dalam ungkap kasus Mafia BBM Solar Subsidi

JOMBANG – Berita Patroli

Siapa yang tidak kenal dengan KOMARUDIN, wartawan Gadungan, yang tidak pernah menulis berita, tapi kemana – mana selalu mengaku sebagai seorang JURNALIS. Bahkan dirinya juga pernah menjabat sebagai KETUA DPC SAHABAT POLISI INDONESIA.

Sosok KOMARUDIN adalah spion oknum Polisi, yang mana tugasnya menginfokan kegiatan kegiatan ilegal masyarakat dan ditakut – takuti, dirinya bekerja sama dengan oknum Polisi yang berdinas diPolda Jawa Timur. Menurut kabar angin sang oknum polisi ini berdinas di Reserse Kriminal Khusus, dan akan didalami oleh awak media untuk mengungkap tuntas jaringan MAFIA Solar subsidi yang dijual ke Industri.

Saat wartawan meminta tanggapan dari pengamat kepolisian asal Surabaya,

“Apa yang disampaikan KOMARUDIN kalau dirinya punya backing oknum polisi Krimsus Polda Jawa Timur. Sepertinya hanya isapan jempol belaka alias hoax, tidak akan ada yang berani menjadi backing terkait kegiatan ilegal, apalagi polisi sebagai penegak hukum, kalau memang ada, silahkan saja sebut nama, tunjuk hidungnya oknum polisi tersebut, sudah saatnya masyarakat berani ungkapkan sebuah fakta kebenaran,” Ujar Didi Sungkono.S.H.,M.H.,

“Didi Sungkono.S.H.,M.H.,” Pengamat Kepolisian asal Surabaya kepada wartawan saat diminta tanggapan hukumnya mengatakan, “Apa yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Kabupaten Jombang sudah tepat, sudah kita prediksi ” Komarudin pasti terlibat, kan sudah saya sampaikan sejak beberapa hari lalu, kalau memang dirinya tidak terlibat, tidak sulit membuat terang perkara ini, silahkan saja datang ke Polres Jombang, sampaikan keterangan kepada penyidik, sampaikan apa adanya secara jujur, tidak usah mbulet, bermain kata, memutar kalimat. Ini perkara sangat serius, BBM Solar Subsidi dijual ke Industri, ini mentalnya sudah seperti “mafia” tidak bernurani, apalagi memframing wartawan yang mengamankan truk tangki tersebut, menggunakan kop surat SPI (Sahabat Polisi Indonesia) untuk melakukan DUMAS. Akhirnya Fonda tangguh sebagai KETUM SPI turun tangan dan memecat Komarudin, kembali perkara diatas, sebaiknya Komarudin menyerah dan membuka apa adanya, siapa – siapa yang terlibat, oknum – oknum Polisi yang terima upeti, oknum – oknum wartawan yang terima jatah bulanan, atau mingguan, sampaikan apa adanya, jangan mau masuk hotel prodeo sendirian, seret semua nya,” Ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ini

Lebih jauh Didi Sungkono menambahkan,” Polri itu sebagai penegak hukum, sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, tugas Polri jelas, salah satunya adalah melakukan penegakkan hukum, bukan malah menjadi backing terkait perkara yang melanggar norma hukum. Hukumannya akan sangat berat, harus berani itu wartawan sampaikan kebenaran, karena wartawan itu sebagai kontrol sosial, sebagaimana diatur dalam.UU No 40 Tahun 1999 Tentang Jurnalistik, sampaikan secara benar, sesuai KEWI ( Kode etik jurnalistik ) tidak boleh mengarang cerita, apa yang disampaikan oleh jajaran Polres Kabupaten Jombang, sudah sangat tepat dan PRESISI, tinggal menunggu waktu, pasti KOMARUDIN akan tertangkap dan akan terungkap modus operandi nya, ini yang harus digali dan diungkap secara tuntas , “Urai Didi Sungkono yang juga Dosen hukum diberbagai universitas di Jawa Timur ini.

Kepolisian Polres Jombang Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan BBM Subdisi jenis solar yang diduga ditimbun di gudang milik Ketua LSM Sahabat Polisi bernama Komarudin atau K.

Komarudin kini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jombang setelah tiga orang yang diduga jaringanya ditangkap lebih dulu.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan dari ketiga tersangka menduga bahwa penyalahgunaan BBM Subsidi ini diduga dikendalikan K. Informasinya dia sering mengaku sebagai Ketua LSM Sahabat Polisi dan juga sering mengaku sebagai wartawan. Macam-macam pengakuannya,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jombang, Iptu Sugiarto saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jumat (20/12/2024).

Sebelumnya, polisi sudah melakukan penggrebekan di gudang milik Komarudin yang berada di di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Di gudang inilah BBM Subsidi ditimbun.

Penggrebekan ini merupakan rentetan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi setelah polisi lebih dulu menangkap truk tangki bermuatan 8.000 liter solar di wilayah Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, pada sekitar pukul 13.45 WIB, Senin 9 Desember 2024 lalu.

Truk tangki dengan nomor polisi S 8336 AF ini, dikemudikan ISN (41) warga Karangmenjangan Surabaya, yang lebih dulu diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menyampaikan, penggrebekan dilakukan untuk mengamankan barang bukti lain kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

“Saat kita lakukan penggrebekan ada seorang berinisial DP yang merupakan penjaga gudang. Kita juga mengamankan 3 truk bok yang didalamnya berisi tangka dengan kapasitas 2.000 liter,” kata Margono kepada celah.id Selasa (17/12/2024).

Dari keterangan sejumlah saksi menyebutkan, jika gudang tersebut dikendalikan seseorang bernama Komarudin. Orang dari organisasi Sahabat Polisi inilah yang diduga orang dibalik kasus penyalahgunaan bbm subsidi di wilayah Tulungagung.

Selain itu, ada dua orang lainya yang ikut diamankan. Mereka yakni YCM (37), warga asal Desa Tompokersan Kecamatan/Kabupaten Lumajang, serta Priyanto alias Bejan (56) warga Desa Simogirang Kecamatan Prambon, Nganjuk, yang berperan sebagai perantara penjualan solar.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini diduga melangsir bbm subsidi di SPBU wilayah Tulungagung serta Kediri. Mereka menguras bbm subsidi dengan cara menggunakan mobil bok yang didalamnya terdapat tangki.

Agar modusnya mulus, mereka menggunakan 74 barcode berbeda untuk mendapatkan BBM yang dinginkan.

“Setelah mendapatkan bbm yang dinginkan, mereka kemudian memindahkannya kedalam truk tangki dengan brand BBM Industri. Pemindahannya menggunakan mesin pompa,” paparnya.

3 orang pelaku yang berhasil ditangkap oleh satuan reserse Polres Kabupaten Jombang. Penangkapan bermula dari informasi dari awak media kepada aparat penegak hukum, berbekal informasi yang akurat Reskrim Polres Jombang bergerak cepat dalam mengungkap sindikat mafia penimbunan, penjualan solar subsidi yang dijual ke Industri melalui PT SEAN BUMI INDO yang berkantor di kabupaten Gresik Jawa Timur

Untuk mendapatkan keuntungan besar, BBM subsidi ini kemudian dijual lagi dengan harga BBM Industri. Mereka menggunakan truk tangka milik PT. Sean Bumi Indo.

Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja.

Juga Jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

(Bashori/ Nyoto/ Hari Kaking/ Arinta/ Safruddin/ Solihin/ John/ Asrul/ Tommy/ Jarwo/ Cahyo)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top